KEPANJEN – Aksi notaris Hendra Hadi Budianto, 55, yang memanipulasi jual beli aset berujung penjara. Dia divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Dalam menjalankan aksinya, dia bekerja sama dengan Mashudi, 56, sebagai perantara.
Kronologi manipulasi jual beli aset terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi SH di PN Kepanjen. Kasus bermula dari jual beli tanah antara PT Unicora Agung dengan Popo Anggoro Putro pada 2019 lalu. Pada 2018, Popo membeli 10 bidang tanah milik PT Unicora. Proses pembelian menggunakan perantara Mashudi.
Pembayarannya disepakati melalui dua tahap. “Untuk pembayaran tahap pertama disepakati sekitar Rp 16 miliar, sisanya tahap dua,” kata Kuswadi.
Hingga 2019, Popo baru menyetor uang Rp 2 miliar ke PT Unicora. Lantaran tak bisa melunasi sesuai deadline, dia dikenai denda. Uang Rp 2 miliar yang disetor dianggap hangus, namun Popo menolak, sehingga dibuat kesepakatan ulang.
Dari setoran Rp 2 miliar, sekitar Rp 1,25 miliar di antaranya dianggap hangus. Sedangkan sisanya Rp 750 juta menjadi down payment (uang muka) pembelian 5 bidang tanah. Tidak jadi 10 bidang seperti sebelumnya. 5 bidang tanah tersebut dijual Rp 4,75 miliar. ”Disepakati pembayaran tiga kali,” terangnya.
Selain membayar uang muka Rp 750 juta, Popo juga melunasi sisanya. Karena pembayaran lunas, PT Unicora dan Popo menunjuk Hendra sebagai notaris. Tugas Hendra mengurus segala keperluan administrasi dalam jual beli tanah tersebut. Pada 10 April 2019, Hendra menerbitkan Akta Pengikatan Jual Beli (APJB) atas 5 bidang tanah dengan saksi Mashudi.
Namun ketika proses penerbitan Akta Jual Beli (AJB), Hendra dan Mashudi mengelabui Popo. AJB tidak terbit, malah membuat surat kuasa untuk kelima bidang tanah tersebut. Dalam surat kuasa tercantum nama Gatot Santoso. Dia merupakan pemilik tanah sebelum Unicora.
“Selanjutnya, jual beli tanah tersebut akan dilakukan antara Gatot dengan pembeli lain bernama Ahmad Azhar Moeslim. Dalam sidang, Gatot mengaku tidak tahu bahwa tanah tersebut milik Popo,” papar Ari.
Ulah Hendra ketahuan saat Popo meminta surat atas lima bidang tanah yang dibeli tersebut. Dari situlah akhirnya aksi Hendra terbongkar dan keduanya dilaporkan ke polisi. ”Popo merugi Rp 2,25 miliar,” kata dia.(biy/dan)
Disunting kembali oleh Intan Nurlita Dewi
Editor : Aditya Novrian