KEPANJEN – Aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Malang dilarang membawa mobil dinas (mobdin) saat mudik. Bagi yang nekat akan dijatuhi sanksi. Aturan tersebut sudah berlaku beberapa tahun sebelumnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Yetty Nurhayati menyampaikan, masing-masing pengguna barang milik daerah (BMD) wajib melakukan pengamanan terhadap asetnya. Termasuk mobdin yang juga dimanfaatkan kepala perangkat daerah (PD).
“Ketentuan paling jelas yakni tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, seperti mudik dan sebagainya,” ujar Yetty kemarin.
Larangan mudik membawa mobdin merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Nomor PER/87/M.PAN/8/2005. Peraturan itu menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional atau kegiatan kedinasan.
Dia mengatakan, ada konsekuensi jika ditemukan pegawai pemkab yang menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi. Konsekuensi terburuk berupa penarikan aset.
“Untuk menentukan dapat sanksi atau tidak, pasti ada mekanisme tersendiri. Misalnya dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) dulu di inspektorat untuk menentukan tingkat kesalahannya,” terang pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Selain penyalahgunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, pihaknya juga mengantisipasi pemanfaatan aset daerah tersebut sesuai peraturan. Yakni hanya untuk pegawai yang masih aktif bertugas di instansi pemerintahan. Sebagai bentuk pengamanan mobdin, dia menyebut, setiap tiga bulan akan ada kegiatan rekomendasi pemakai mobdin dengan mengundang pengurus barang dan pejabat penata usaha dan barang.
Berita acaranya juga tidak hanya atas nama kepala PD. Melainkan atas nama penggunanya.
“Misalnya saya sebagai kepala PD, ternyata yang menggunakan (mobil dinas) adalah kabid atau sekretaris. Itu langsung ada berita acara dan terdata. Sehingga kami tahu langsung siapa yang menggunakan dan sebagainya,” jelasnya.
Selain berita acara, dia mengatakan, masing-masing pegawai yang membawa aset tersebut diharuskan menandatangani pakta integritas setiap setahun sekali. Dalam pakta integritas tersebut tercantum barang apa saja yang dibawa. Termasuk komitmen yang menyatakan tanggung jawab pembawa aset daerah.(yun/dan).
Editor : A. Nugroho