KEPANJEN – Kasus penggelapan uang perusahaan senilai lebih dari Rp 1 miliar berujung vonis penjara. Terdakwa Silvi Handayani, 48, warga Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (9/3).
Putusan tersebut dijatuhkan setelah Silvi terbukti menggelapkan uang hasil penjualan milik PT Erindo Mandiri Cabang Malang.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Kepanjen Vonis Enam Perusak Pos Polisi 5 Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bramantyo SH MHum menjelaskan, terdakwa bekerja sebagai staf administrasi sekaligus supervisor depo Malang di perusahaan produsen air mineral merek Aquase. Depo perusahaan tersebut berada di Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Dalam tugasnya, terdakwa bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan depo, termasuk menerima dan menyetorkan uang hasil penjualan produk.
“Namun terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan produk milik Erindo Cabang Malang,” terang Bramantyo.
Baca Juga: Ayah Angkat di Karangploso Cabuli Anak Selama 2 Tahun, Divonis 13 Tahun Penjara
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal pada 13 Januari 2025. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya uang hasil penjualan dari para sales yang tidak disetorkan oleh terdakwa.
Uang yang tidak disetorkan itu berasal dari transaksi sejak 2 Desember 2024 hingga 13 Januari 2025.
“Total uang yang tidak disetorkan mencapai Rp 1.167.583.500,” imbuh Bramantyo.
Baca Juga: Kasus Ayah Tiri Asal Kota Malang Rudapaksa Anak Sambung, Pelaku Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara
Jumlah tersebut berasal dari enam transaksi berbeda dengan nominal bervariasi, mulai belasan hingga puluhan juta rupiah. Dalam persidangan terungkap bahwa uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Ketua majelis hakim Benny Arisandi SH MH menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP baru.
Hakim menilai tindakan tidak menyetorkan uang perusahaan telah menimbulkan kerugian bagi PT Erindo Mandiri.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Benny saat membacakan putusan.
Baca Juga: Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Warga Poncokusumo Divonis 14 Bulan Penjara
Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Eko Apriana SH, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Pihaknya belum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
“Kami masih akan berdiskusi dengan keluarga,” katanya usai sidang.
Eko juga menyampaikan bahwa menurut pihaknya nominal kerugian tersebut tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab satu orang.
“Nominal itu dibebankan kepada satu orang yang merupakan atasan, padahal ini hasil dari banyak orang,” ujarnya.
Baca Juga: Tabrak Lari di Kepanjen Kabupaten Malang, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
Meski demikian, pihaknya mengakui kliennya memang menggunakan sebagian uang perusahaan untuk kepentingan pribadi.
Namun menurutnya jumlah yang digunakan terdakwa sekitar Rp 700 juta. Ia juga menyebut terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian uang perusahaan.
“Klien kami sudah mengembalikan uang sebesar Rp 149 juta,” pungkasnya.
Penulis: Biyan Mudzaky Hanindito
Editor : Aditya Novrian