Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Polres Malang Musnahkan 1.659 Botol Miras Ilegal Hasil Operasi Pekat Semeru 2026

Aditya Novrian • Jumat, 13 Maret 2026 | 11:06 WIB

Polres Malang memusnahkan botol miras hasil sitaan selama Operasi Pekat Semeru kemarin (12/3). (Biyan Mudzaky Hanindito/Radar Malang)
Polres Malang memusnahkan botol miras hasil sitaan selama Operasi Pekat Semeru kemarin (12/3). (Biyan Mudzaky Hanindito/Radar Malang)

KEPANJEN – Ribuan botol minuman keras (miras) hasil sitaan Operasi Pekat Semeru dimusnahkan di Pendopo Panji, Kepanjen, Rabu sore (12/3). Total ada 1.659 botol miras yang dimusnahkan karena tidak memiliki izin peredaran.

Aroma menyengat khas minuman beralkohol sempat menyeruak di area pendopo saat proses pemusnahan berlangsung. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar jajaran Polres Malang menjelang Ramadan.

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi menjelaskan, Operasi Pekat Semeru berlangsung selama 12 hari, mulai 25 Februari hingga 8 Maret 2026. Operasi tersebut menyasar berbagai penyakit masyarakat, salah satunya peredaran minuman keras ilegal.

“Peredaran miras ilegal ini kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas di masyarakat,” terang Taat.

Ribuan botol miras yang dimusnahkan memiliki berbagai jenis. Mulai dari anggur, bir, wiski, hingga arak Bali yang beredar tanpa izin maupun tanpa pita cukai resmi.

Seluruh barang bukti tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Malang. Penindakan dilakukan oleh jajaran Polres Malang bersama seluruh polsek di 30 kecamatan.

“Yang disita ini adalah minuman beralkohol yang peredarannya tidak sesuai ketentuan, termasuk miras ilegal,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskoba Polres Malang Iptu Richi Hermawan menambahkan, dalam operasi tersebut polisi juga menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait peredaran miras.

Keduanya diketahui menjual arak Bali secara ilegal dari rumah masing-masing.

“Mereka sudah diproses melalui tindak pidana ringan atau tipiring,” ujar Richi.

Setelah operasi berakhir, Polres Malang tetap melakukan pengawasan terhadap potensi peredaran miras ilegal di masyarakat. Pengawasan tersebut dilakukan oleh jajaran polsek di wilayah masing-masing.

Fokus pengawasan terutama menyasar warung-warung kecil yang kerap ditemukan menjual minuman keras tanpa izin.

Dengan langkah tersebut, kepolisian berharap peredaran miras ilegal di Kabupaten Malang dapat ditekan, terutama selama momentum Ramadan yang identik dengan meningkatnya aktivitas masyarakat.

Penulis: Biyan Mudzaky Hanindito

Editor : Aditya Novrian
#Polres Malang #operasi pekat semeru #Miras #radar malang