Berita Terbaru Ekonomi Internasional Kesehatan Kriminal-Kasuistika Lifestyle Malang Raya Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Peristiwa Politik-Pemerintahan Sosok Wisata-Kuliner

24 Motor Hasil Balap Liar Masih berstatus ‘Ngandang’ di Mapolres Malang

Aditya Novrian • 2026-03-14 11:40:00

BELUM DIAMBIL: Deretan sepeda motor hasil penindakan aksi balap liar masih parkir di halaman Mapolres Malang kemarin (13/3).
BELUM DIAMBIL: Deretan sepeda motor hasil penindakan aksi balap liar masih parkir di halaman Mapolres Malang kemarin (13/3).

KEPANJEN – Sebanyak 24 unit kendaraan bermotor ngandang di Mapolres Malang kemarin (13/3). Motor tersebut parkir di sisi timur lapangan, tanpa didampingi tuan atau pemiliknya. Jenisnya beragam. Mulai motor matic hingga motor bebek.

Pantauan Jawa Pos Radar Kanjuruhan kemarin, deretan motor tersebut diikat dipasangi tali sebagai penanda. Motor hasil penindakan terhadap aksi balap liar akan dikembalikan jika pemiliknya datang mengambil.

“Deretan motor ini hasil (penindakan) terhadap aksi balap liar tahun lalu di Kanjuruhan,” ujar Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Satlantas Polres Malang Ipda Nur Adnan kemarin.

 ”Sampai sekarang masih belum diambil pemiliknya,” tambahnya.

Penindakan tersebut dilakukan pada 22 November 2025 lalu. Kala itu, tengah berlangsung operasi Zebra Semeru 2025. Tercatat 236 sepeda motor serta satu unit mobil yang diamankan dari petugas ajang adu kecepatan ilegal di depan Stadion Kanjuruhan tersebut.

Adnan mengatakan, para pengendara sepeda motor beserta penonton yang berjumlah total 342 orang itu langsung dibawa ke Mapolres Malang.

“Tidak ada yang ditilang. Hanya diberikan pembinaan,” kata dia.

Untuk mengidentifikasi pembalap liar atau sekadar penonton, polisi melihat dari kondisi kendaraan. Kalau kondisinya standar atau minim pelanggaran, dia melanjutkan, biasanya penonton. Sementara yang tidak standar seperti pakai knalpot brong, ban ceper dan tanpa spion, diidentifikasi pembalap liar.

“Setelah itu, bagi yang mau ambil motornya diminta membawa surat-surat kendaraan,” kata dia.

Selain itu, knalpot standar sekaligus spion atau bagian motor standar lainnya dibawa juga untuk diganti di lokasi.

Mulanya ada ratusan motor yang diamankan, namun kini tersisa 24 unit. Pihaknya masih menunggu pemilik motor untuk mengambil. Aparat kepolisian juga sudah melacak keberadaan pemilik motor melalui nomor rangka maupun nomor polisi (nopol) yang tertera.

”Tapi tidak mudah. Beberapa dari kendaraan yang kami cek itu alamatnya bukan wilayah Malang Raya, juga sudah pindah tangan tapi belum balik nama,” ungkap dia.

 Sebenarnya tidak ada batas akhir pengambilan motor tersebut. Tapi, kalau sudah lebih dari dua tahun, kemungkinan motor akan dilelang negara.(biy/dan)

Disunting kembali oleh: Anna Tasya Enzelina

Editor : Aditya Novrian
#balap liar #Mapolres Malang