Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

KOPPI Ingin Pengadilan Hukum Berat Dosen PTN Cabuli Balita di Malang

Mahmudan • Senin, 16 Maret 2026 | 20:25 WIB
Ketua Komunitas Perempuan Peduli Indonesia (KOPPI) Ya
Ketua Komunitas Perempuan Peduli Indonesia (KOPPI) Ya'qud Ananda Gudban

KEPANJEN – Kasus pencabulan terhadap bocah berusia tiga tahun di Pakisaji, Kabupaten Malang menjadi perhatian nasional. Komunitas Perempuan Peduli Indonesia (KOPPI) menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen terhadap pelaku tergolong rendah.

Oleh karena itu, dalam sidang tingkat banding nanti, KOPPI mendorong hakim agar menjatuhkan hukuman lebih berat. ”Seharusnya pelaku dihukum maksimal, mengingat korban masih balita. Apalagi pelaku adalah pengajar mata kuliah Pancasila,” ujar Ketua KOPPI Ya'qudd Ananda Gudban.

Baca Juga: Dosen PTN di Malang Cabuli Balita, Kini Harus Mendekam di Penjara Tiga Tahun

Seperti diberitakan, kasus pencabulan terhadap bocah tiga tahun berinisial AR, dilakukan oleh tetangganya berinisial ATA, 30. ATA merupakan dosen salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Malang. Dia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena mencabuli AR pada 31 Desember 2024 lalu.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH menceritakan kronologi pencabulan. Dia mengatakan, peristiwa bermula ketika korban bermain dengan kakaknya di depan rumah pelaku. Korban yang masih tetangga itu melihat mainan di dalam rumah pelaku karena pintu terbuka. Lazimnya anak kecil, korban masuk untuk mengambil mainan. Mengetahui korban di dalam rumah, pelaku ATA menutup pintu rumahnya dan mengajak korban bermain.

Di dalam rumah tersebut, pelaku modus dengan mengatakan ada semut di celana korban. Saat itu pelaku memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban. Ulah pelaku terbongkar setelah korban pulang dan menangis karena mengeluh sakit di area kemaluannya. Oleh ibunya yang berinisial ME, korban ditidurkan agar beristirahat. Ketika bangun pukul 16.00 dan tiba dimandikan, ME mengetahui ada kejanggalan. Ketika popoknya dibuka, ibunya mendapati lendir bercampur darah yang keluar dari kemaluan korban

Baca Juga: Ayah Tiri asal Malang yang Jadi Pelaku Rudapaksa Segera Mendapat Hukuman Setimpal

AR dibawa ke bidan terdekat. Ketika diperiksa, bidan mendapati lendir berwarna kecokelatan pada kemaluan dan telah mengalami pembengkakan. Korban pun dibawa ke dokter spesialis. Dokter mencurigai telah terjadi kekerasan seksual, sehingga ibu korban diminta melakukan visum et repertum. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara. Pelaku dan jaksa sama-sama mengajukan banding.

Nanda menilai hukuman 3 tahun penjara terlalu ringan untuk pelaku yang sudah mencabuli bocah berusia 3 tahun. ”Menurut saya, hukuman (vonis 3 tahun penjara) tidak setara dengan trauma dan derita korban,” kata dosen program pascasarjana Universitas Brawijaya (UB) itu.

Jika banding dikabulkan, Nanda berharap JPU mengajukan tuntutan lebih berat. ”Seharusnya pelaku dituntut maksimal,” kata mantan anggota DPRD Kota Malang itu.(dan) 

 

Editor : Mahmudan
#Kriminal Malang #dosen #pencabulan anak