Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Satpol PP Kabupaten Malang Bersih-Bersih Reklame Ilegal

Mahmudan • Rabu, 25 Maret 2026 | 09:59 WIB
TINDA K
TEGAS: Tim
gabungan
dari satpol
PP, Polsek,
Koramil,
dan Dishub
melakukan
penertiban
reklame tak
berizin di
Kepanjen.
TINDA K TEGAS: Tim gabungan dari satpol PP, Polsek, Koramil, dan Dishub melakukan penertiban reklame tak berizin di Kepanjen.

KEPANJEN – Satpol PP Kabupaten Malang gencar menata lingkungan, salah satunya dengan membersihkan reklame insidental yang melanggar. Di wilayah Kepanjen, kemarin (17/3), tim berhasil menurunkan tujuh reklame.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP tidak bekerja sendiri. Mereka didampingi jajaran Koramil, Polsek, perangkat Kecamatan Kepanjen, serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang. Kegiatan diawali dengan apel bersama di kantor Kecamatan Kepanjen.

Pembersihan berlangsung sekitar satu jam, mulai pukul 09.30 hingga 10.30. Tim menyasar area utama Jalan Lingkar Barat (Jalibar).

Baca Juga: Bongkar Reklame Nunggak Pajak Tiga Tahun di Karanglo Kabupaten Malang

“Ini operasi rutin. Melaksanakan perintah Presiden Prabowo untuk bersih-bersih kawasan dari reklame yang mengganggu,” terang Kasi Penindakan Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Malang, Tomy Hernanto.

Dari lokasi tersebut, tim gabungan mendapati tujuh reklame insidental dengan berbagai bentuk, mulai dari banner hingga papan bambu berukuran besar. Seluruhnya dinyatakan melanggar aturan.

“Ada yang dipaku di pohon, ada yang tidak berizin. Ini salah penempatan. Semuanya kami ambil,” tegasnya.

Baca Juga: Tiga Reklame Bermasalah di Kabupaten Malang Kena Segel Satpol PP, Satu di Antaranya Segera Dibongkar

Selain itu, beberapa reklame juga diketahui telah melewati masa berlaku izin pemasangan. Seluruh reklame yang ditertibkan kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, Satpol PP bersama Koramil, Polsek, kecamatan, dan Dishub juga telah melakukan penertiban serupa dan berhasil menjaring enam reklame ilegal. “Khusus yang di Singosari, kami sekalian menindaklanjuti aduan sampah berupa Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal,” pungkas Tomy. (biy/dan)

Editor : A. Nugroho
#Satpol PP #jalibar #dishub #malang