KEPANJEN – Masih banyak suami di Bumi Kanjuruhan yang menelantarkan anak dan istrinya. Dalam kurun 2 tahun 3 bulan, Polres Malang menangani 14 perkara penelantaran keluarga. Mayoritas dipicu perselingkuhan, kemudian berujung tidak memberikan nafkah ke istri.
Data Polres Malang mengungkap, perkara terbanyak untuk penelantaran keluarga terjadi pada 2024, yakni 10 kasus dengan 15 korban. Kemudian pada 2025 tercatat tiga kasus dengan enam korban. Lalu tahun ini, antara Januari sampai Maret tercatat ada satu perkara yang ditangani. Jumlah korbannya dua. Dengan demikian, totalnya ada 14 perkara dengan 23 korban.
Kasat Res-PPA/PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menjelaskan, sejak 2024, kasus penelantaran yang ditangani masuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam hal ini, diatur dalam pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Karena diatur dalam pasal KDRT, jadi korbannya itu istri juga anaknya,” terang dia.
Yulis mengatakan, selama penanganan perkara, ada tiga hal umum yang ditemui dalam modus operandi perkara. “Yang pertama, suaminya selingkuh sampai menelantarkan istrinya. Kedua, suami malas bekerja dan enggan memberi nafkah ke keluarga. Lalu yang terakhir, pasangan suami istri berselisih, kemudian suaminya tidak memberi nafkah lagi,” papar dia.
Meskipun ada beberapa yang ditangani polisi, dia mengatakan, nyatanya tidak banyak yang sampai ke pengadilan. Salah satu perkara yang masuk Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen baru-baru ini Subari, 45. Pria asal Desa Bocek, Kecamatan Karangploso dijatuhi hukuman 7 bulan penjara oleh majelis hakim karena menelantarkan istrinya, EW, antara Januari sampai September 2024 lalu.
Humas PN Kepanjen Bima Ardiansah Rizkianu SH MHum menjelaskan bahwa perkara itu berawal dari pertengkaran antara terdakwa dan istrinya pada Desember 2023. “Itu menyebabkan terdakwa meninggalkan rumah dan tidak memberi nafkah. Terakhir nafkah yang ia berikan adalah Rp 300 ribu,” terang dia.
Atas perbuatan tersebut, EW menderita kesulitan keuangan selama sembilan bulan tidak dinafkahi. “Perkara ini masih belum inkracht, karena terdakwa mengajukan banding,” tandas Bima.(biy/dan)
Editor : Mahmudan