Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

BPOM Bakal Buka UPT di Kepanjen, Permudah Perizinan UMKM Jadi Lebih Cepat dan Murah

Indah Mei Yunita • Senin, 30 Maret 2026 | 14:45 WIB
Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan. (Pinterest)
Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan. (Pinterest)

 

KEPANJEN – Pengujian kandungan bahan berbahaya pada makanan di Kabupaten Malang ke depan tidak perlu lagi dilakukan hingga ke Surabaya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI berencana mendirikan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) di wilayah Kecamatan Kepanjen.

Rencana tersebut disampaikan Bupati Malang H M. Sanusi setelah menerima kunjungan Sekretaris Utama BPOM RI Irjen Pol Jayadi beberapa waktu lalu. Menurut dia, lokasi pembangunan UPT direncanakan berada di sisi utara Polres Malang, tepatnya di Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen.

”Insya Allah kalau cocok tempatnya di sana. Sestama BPOM RI Irjen Pol Jayadi sudah melihat langsung dan dinilai sesuai, yakni di area UPT Bina Marga,” ujar Sanusi.

Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam mengurus perizinan BPOM. Selama ini, pengurusan izin kerap terkendala jarak dan biaya karena harus dilakukan di luar daerah.

Baca Juga: PT Ekamas Fortuna Bagikan Ribuan Paket Sembako

”Dengan adanya UPT ini, pelaku UMKM tidak perlu jauh-jauh lagi. Cukup mengurus di Kepanjen. Prosesnya akan lebih cepat dan biayanya juga lebih ringan,” tegasnya.

Selain mempermudah perizinan, pembangunan UPT BPOM di Kepanjen juga dinilai sebagai langkah strategis untuk mendorong peningkatan pendapatan pelaku usaha. Di sisi lain, hal tersebut sekaligus memperkuat pengawasan keamanan pangan di wilayah Malang Raya, khususnya Kabupaten Malang.

Sebagaimana diketahui, BPOM RI memiliki tugas dan fungsi dalam pengawasan, pengaturan, serta pemberian izin edar berbagai produk. Mulai dari obat-obatan, makanan, kosmetik, suplemen kesehatan, hingga obat tradisional. BPOM juga berwenang melakukan pengujian terhadap kandungan bahan berbahaya dalam produk pangan, seperti formalin, rhodamin B, maupun residu pestisida.

Baca Juga: 147 Perkara Tilang di Kejari Malang Belum Rampung, Ratusan Pelanggar Masih Nunggak

Selama ini, karena belum memiliki UPT di Kabupaten Malang, pengawasan keamanan pangan lebih banyak dilakukan melalui uji cepat di lapangan. Salah satunya dilakukan pada Maret tahun lalu di Pasar Dampit.

Dari hasil uji cepat tersebut, ditemukan dua jenis bahan makanan yang mengandung formalin, yakni cumi-cumi kering dan teri nasi. Selain itu, tujuh komoditas lainnya terindikasi mengandung pestisida, antara lain tomat, bawang bombay, buncis, brokoli, cabai merah keriting, bawang putih, serta daun bawang. (yun/and)

 

Disunting kembali oleh Intan Nurlita Dewi

Editor : Aditya Novrian
#minuman #BPOM #UPT #makanan