Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tahun Depan, 310 Desa di Kabupaten Malang Ikut Pilkades Serentak

Indah Mei Yunita • Rabu, 1 April 2026 | 14:09 WIB
TANPA KONFLIK: Proses penghitungan suara hasil Pilkades PAW di Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, kemarin.
TANPA KONFLIK: Proses penghitungan suara hasil Pilkades PAW di Kabupaten Malang.

 

 

KEPANJEN - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk 310 desa gelombang ketiga bakal digelar tahun depan. Kini Pemkab Malang menyiapkan pola pelaksanaan pilkades di tengah efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Bidang Pemdes Dinas Pemberdayaan  Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Ira Kuswandari memaparkan, masa akhir jabatan 310 Kades ada yang jatuh pada Desember 2026 dan Agustus 2027. Namun pilkades akan dilaksanakan serentak pada 2027.

“Bagi desa yang masa jabatan kades-nya berakhir Desember 2026, akan dipimpin Pj (Penjabat) Kades,” ujarnya kemarin (31/3).

Tugas dan wewenangnya sama dengan Kades definitif. Masa jabatannya maksimal enam bulan namun bisa diperpanjang jika dinilai masih layak memimpin. Sebaliknya, jika kinerjanya tidak maksimal, jabatan Pj dapat diganti sesuai wewenang BPD.

“Pj nanti itu PNS yang ditunjuk oleh bupati,” kata Ira.

Sebagai informasi, pada 2024 lalu, masa jabatan Kades diperpanjang selama dua tahun. Itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain masa jabatan, jumlah pencalonan juga berubah. Pada peraturan sebelumnya, Kades memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebanyak tiga kali. Namun pada peraturan saat ini, Kades hanya bisa mencalonkan diri sebanyak dua kali.

Untuk diketahui, pilkades di Kabupaten Malang terbagi menjadi tiga gelombang. Gelombang pertama yakni pada 2021 lalu untuk pemilihan 12 kades. Kemudian, gelombang kedua dilaksanakan pada 2023 untuk pemilihan 56 Kades. Sedangkan gelombang ketiga seharusnya dilaksanakan pada 2025 lalu untuk pemilihan 310 Kades yang akan dilaksanakan tahun depan.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza menyampaikan, pilkades menjadi perhatian, meskipun belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).

 “Kami berharap pertengahan tahun ini konsep pelaksanaannya sudah dimatangkan. Karena pertengahan tahun depan sudah mulai dilaksanakan pilkadesnya,” kata dia.

Konsep tersebut meliputi penjadwalan dan pola TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang terpusat di desa atau tersebar di beberapa dusun.

Menurutnya, TPS yang tersebar di beberapa dusun mungkin lebih aman, tetapi anggarannya juga lebih besar. Sementara jika terpusat di desa, lebih efisien, tetapi berpotensi ada konflik jika calon kades berkumpul di satu lokasi.(yun/dan).

Editor : Mahmudan
#Pemkab Malang #politik #pilkades di kabupaten malang