Satpol PP Kabupaten Malang Segel Tiga Reklame Ilegal

Biyan Mudzaky Hanindito • Dipublikasikan Kamis, 2 April 2026 | 12:27 WIB
TAK BERIZIN: Personel Satpol PP Kabupaten Malang menertibkan reklame ilegal di Kepanjen dan Pakisaji kemarin (1/4).
TAK BERIZIN: Personel Satpol PP Kabupaten Malang menertibkan reklame ilegal di Kepanjen dan Pakisaji kemarin (1/4).

 

 

KEPANJEN – Satpol PP Kabupaten Malang terus bersih-bersih reklame ilegal. Kemarin (1/4) terdapat tiga reklame yang disegel petugas. Penyegelan dilakukan dengan cara memasang banner berisi tulisan ”disegel”

Kepala Bidang Penegak Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Malang Puguh Saksomo mengatakan, tiga reklame ilegal tersebut berada di dua kecamatan, yakni Kepanjen dan Pakisaji. Untuk area Kepanjen, reklame yang ditertibkan berada di Jalan Raya Talangagung dan simpang empat Jalur Lingkar Barat (Jalibar).

”Khusus reklame di Kepanjen kami pasang banner pengawasan dulu. Sementara yang di Kebonagung mau kami bongkar,” ujar dia.

”Karena keterbatasan banner, yang di Kebonagung belum kami pasang,” terang dia.

Dia menjelaskan bahwa tiga reklame yang sudah disegel tersebut berdiri sekitar 2024 lalu. Dua reklame tersebut tidak mengurus izinnya, tapi sudah menerima iklan.

Dia mengatakan, perlakuan untuk ketiga reklame tersebut berbeda. Dua di Kepanjen dipasangi banner dalam pengawasan, sementara di Pakisaji direncanakan akan langsung ditebang.

Puguh menambahkan, walau dua reklame di Kepanjen itu tak berizin, tapi mencantumkan nomor untuk pasang iklan dan alamat perusahaan pemilik. Sehingga, langkah pertama untuk dua reklame di Kepanjen adalah memanggil pemilik untuk dilakukan klarifikasi.

 “Kami buat undangan klarifikasi dulu hari ini (kemarin). Kalau sampai pekan depan tidak datang akan kami melanjutkan dengan pemberian surat peringatan (SP),” ucap Puguh.

Selang waktu antara SP 1 menuju SP 2 adalah tiga hari. Namun SP 2 menuju SP 3 hanya dua hari. Baru setelah itu langsung eksekusi pembongkaran.

Puguh menegaskan bahwa pemilik reklame tetap memberikan klarifikasi dan mengurus izin, pihaknya tetap melakukan pembongkaran.

 “Karena tidak berizin, jadi yang lama harus dibongkar. Karena penentuan titik pemasangan reklame itu harus melibatkan tim reklame,” tandas dia. (biy/dan)

Editor : Mahmudan
malang hari ini Pemkab Malang reklame