KEPANJEN - Realisasi pajak reklame tahun ini seret. Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang mengungkap, per kemarin (3/4) baru terealisasi Rp 491,21 juta atau 9,56 persen dari target Rp 5,12 miliar.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara mengatakan, minimnya perolehan pajak reklame kemungkinan karena belum banyak pelaku usaha yang ingin mempromosikan produknya. Faktor lainnya, dia melanjutkan, bisa juga mereka sudah memakai media promosi lainnya. Misalnya media massa seperti koran, media sosial seperti Instagram maupun YouTube.
“Menunggu liburan sekolah, biasanya akan meningkat,” terang Made kemarin (3/4).
Padahal, dia melanjutkan, target pajak reklame sudah disesuaikan dengan potensi di Kabupaten Malang sejak dua tahun yang lalu. Pada akhir 2024 lalu, realisasi pajak reklame mencapai Rp 5,13 miliar. Dari target Rp 4,22 miliar, capaiannya sekitar 126,81 persen. Sedangkan pada 2025 lalu, realisasinya Rp 5,43 miliar atau 110,31 persen dari target Rp 4,92 miliar.
“Kami selalu memantau ketertiban pelaku usaha dalam membayar pajak. Salah satunya melalui koordinasi mantap dengan DPMPTSP (dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu),” kata mantan kepala dinas pariwisata dan kebudayaan (disparbud) itu.
Selain itu, pihaknya juga koordinasi dengan satuan polisi pamong praja (satpol PP).
“Reklame tanpa izin dan yang kedaluwarsa masa pajaknya akan diturunkan,” imbuh Made. Dia menyebut, semua kepala UPT terus memantau masa perizinan reklame di masing-masing wilayahnya.
Pihaknya juga mengingatkan ke WP dan biro-biro reklame untuk semakin tertib membayar pajak. Kemudian, intensifikasi dan ekstensifikasi akan selalu dilakukan. Intensifikasi dilakukan dengan pemenuhan target penerimaan pajak reklame. Sedangkan, ekstensifikasi dilakukan dengan peningkatan jumlah wajib pajak.
Tarif reklame masih sama. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tarifnya 25 persen. Tarif tersebut dikecualikan untuk beberapa jenis reklame tertentu. Seperti reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan, yang tidak disertai dengan iklan komersial, serta reklame yang diselenggarakan dalam rangka mendukung kegiatan pemerintah daerah.(yun/dan).
Editor : A. Nugroho