Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pria Asal Pujon Malang Edarkan 39 Gram Sabu-Sabu

Biyan Mudzaky Hanindito • Selasa, 7 April 2026 | 15:19 WIB

 

TERDAKWA: Sutar, 42, Desa Wiyurejo, Kecamatan Pujon menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (6/4).
TERDAKWA: Sutar, 42, Desa Wiyurejo, Kecamatan Pujon menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (6/4).

 

KEPANJEN - Sutar, 42, terpaksa meringkuk di balik jeruji besi. Pria asal Desa Wiyurejo, Kecamatan Pujon ditangkap atas kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Ia ditangkap Satreskoba Polres Batu pada 22 Oktober 2025 lalu, kemudian divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen kemarin (6/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardian Prasetya SH MH menjelaskan bahwa Sutar ditangkap di rumahnya di Pujon. Dalam hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 39,55 gram sabu-sabu.

“Terdiri atas satu poket berisi 31,77 gram sabu-sabu dan 44 poket kecil dengan berat bersih total 7,78 gram. Ditemukan juga plastik klip kosong dan seperangkat alat isap sabu,” papar dia.

Barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Robet yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Pengakuan terdakwa di persidangan, Robet adalah teman dari kawan lama dia yang bernama Kirun. Dia tahunya kedua orang itu sekarang berada dalam sebuah Lapas,” imbuh Hardian.

Sabu-sabu yang disita polisi tersebut diambil terdakwa dari Pandaan, Pasuruan, sehari hari sebelum penangkapan. Modus peredarannya dengan cara diranjau. Sutar mengaku, dari hasil ranjauan tersebut sudah ada beberapa yang terjual di kawasan Pujon. Totalnya 0,8 gram, dan disebar di dua titik di Wiyurejo. Tapi sebelum-sebelumnya, ia beraksi di kawasan Pandaan, dengan total penjualan lebih dari 40 gram.

“Yang bersangkutan diberi upah sabu-sabu gratis untuk dikonsumsi pribadi. Ada uang tapi dia tidak menyebut jumlah pastinya,” ujar Hardian.

Atas perbuatannya, Ketua Majelis Hakim Rakhmat Rusmin Widyartha SH menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.

“Ditambah denda Rp 2 miliar, subsider kurungan 290 hari,” ujar dia.(biy/dan)

Editor : Mahmudan
#Kriminal Malang #malang hari ini #sabu-sabu