KEPANJEN – Kenaikan nominal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) per tahun menuai keluhan masyarakat. Salah satunya dari tokoh masyarakat di Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis yang tidak ingin disebutkan namanya.
“Kenaikan PBB hampir terjadi setiap tahun. Naiknya Rp 2.000-3.000 per tahun,” kata warga yang menghubungi secara khusus agar namanya tidak dikorankan itu.
Pada 2024 dia dikenakan pajk Rp 20.000, kemudian pada 2025 naik menjadi Rp 23.000. Lalu tahun ini bertambah lagi menjadi Rp 25.000. Namun meskipun ada peningkatan, dia tetap membayar pajak dengan tertib.
“Pemberitahuan kepada kami sepertinya tidak ada,” kata pria itu.
Selain dia, beberapa warga lainnya juga mempertanyakan kebijakan kenaikan tersebut, meski tetap membayar karena sudah menjadi kewajiban. Perangkat desa yang melayani pembayaran PBB biasanya hanya menjawab bahwa kebijakan dari atas.
Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara mengatakan, persentase pengenaan PBB tidak meningkat. Hanya saja, lanjutnya, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) biasanya meningkat setiap tahun. Imbas kenaikan NJOP itulah yang berdampak terhadap bertambahnya jumlah pajak yang dibayarkan oleh warga.
”Peningkatan juga masih wajar, karena hanya Rp 2.000-3.000 untuk sekali pembayaran. Kalau meningkatnya dari Rp 20.000 menjadi Rp 40.000 itu baru dipertanyakan,” ucap pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Dia memaparkan, dasar pengenaan PBB masih tetap sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Yakni sesuai NJOP. Dasar pengenaannya ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Besaran persentasenya ditentukan berdasar kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, serta klasterisasi NJOP dalam satu wilayah daerah.
Sebagai contoh, untuk NJOP dengan nilai Rp 300 juta, ditetapkan tarif Rp 0,050 persen. Sedangkan untuk NJOP dengan nilai lebih dari Rp 300 juta hingga Rp 600 juta, ditetapkan tarif 0,069 persen.
“Kalau dia menjual objek pajaknya, misalnya tanah itu kan sesuai dengan nilai jual yang berlaku,” pungkasnya. (yun/dan).
Editor : Mahmudan