KEPANJEN - Hampir tiga tahun, jabatan kepala desa (kades) definitif terus bertambah. Pengisiannya sempat tertunda karena terbentur kebijakan pemerintah pusat. Bahwa selama masa pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada), dilarang ada pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) antar waktu (PAW).
“Per hari ini (kemarin, 9/4), ada 20 desa yang kosong, yakni tanpa Kades definitif. Di antaranya ada lima Kades mundur pada 2023 dan 15 Kades meninggal dunia,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Ira Kuswandari kemarin (9/4).
Dari jumlah tersebut, terdapat enam desa yang mengalami kekosongan kursi Kades hampir berlangsung 3-4 tahun. Yakni Desa Gondanglegi Kulon yang kosong sejak 2022. Kemudian Desa Purwodadi, Pandanlandung, Parangargo, Tulungrejo, serta Kanigoro yang kosong sejak 2023.
Selain itu, dia melanjutkan, ada lima desa yang tak mempunyai Kades definitif sejak 2024. Yakni Desa Glanggang, Peniwen, Pojok, Wandanpuro, dan Ampeldento. Sedangkan desa yang kosong sejak 2025 ada tujuh. Yakni Desa Pandanrejo, Amadanom, Talok, Sukolilo, Kemantren, Tamansatriyan, serta Argosuko.
“Tahun ini ada tambahan dua desa lagi. Yaitu Desa Belung dan Ngenep,” kata pejabat eselon III B Pemkab Malang itu.
Dia menyebut, jabatan yang kosong tersebut saat ini diisi oleh Penjabat (Pj) Kades. Yakni PNS yang ditunjuk bupati.
Wewenang Pj tersebut sama dengan Kades definitif. Masa jabatannya maksimal enam bulan dan harus diperpanjang jika masa jabatannya habis. Namun jika kinerjanya tidak maksimal, jabatan Pj dapat diganti sesuai wewenang BPD.
Sementara itu, jabatan tersebut harus diisi melalui Pilkades Antar Waktu (PAW). Sebelumnya, pelaksanaan pilkades maupun PAW menunggu tahapan pemilu selesai.
“PAW bisa dilaksanakan tahun ini, tapi masih belum fixed,” ucapnya.
Sebagai informasi, perubahan Undang-Undang (UU) terkait masa jabatan Kades sudah disahkan. Sehingga masa jabatan Kades akan bertambah dua tahun. Dari yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun dalam satu periode. Dengan demikian, pemdes dapat menggelar PAW. Sebab, PAW hanya dapat dilakukan jika sisa masa jabatan Kades lebih dari satu tahun.
Keputusan pelaksanaan PAW juga berada di tangan Badan Perwakilan Desa (BPD). Berbeda dengan Pilkades serentak yang tanggalnya ditentukan oleh bupati. Seperti yang diketahui, PAW terakhir dilaksanakan pada akhir 2023 lalu. Sebelum pelaksanaan Pemilu 2024, setiap desa melaksanakan pada waktu yang berbeda-beda. Di antaranya Desa Bantur, Palaan, Ngebruk, dan Tumpukrenteng.(yun/dan).
Editor : Mahmudan