KEPANJEN - Penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penting untuk meningkatkan perusahaan. Termasuk untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kanjuruhan Malang.
Tahun lalu ditetapkan penyertaan modal daerah sebesar Rp 50 miliar. Hal tersebut sesuai Perda Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang.
Pada 2025 lalu, sudah terealisasi Rp 17,25 miliar. Sehingga sisa kewajiban daerah dalam pemenuhan modal dasar berkisar Rp 32,75 miliar. Kewajiban tersebut dapat dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Penyertaan modal berperan penting pada tahap awal pembentukan perusahaan. Sebab, dana digunakan untuk menunjang operasional bisnis perusahaan,” ucap anggota DPRD Kabupaten Malang Redam Guruh Krismantara dalam rapat paripurna di gedung rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang kemarin (14/4).
Dia menegaskan, penyertaan modal kepada BPR Artha Kanjuruhan harus dilakukan dengan cermat dan teliti. Supaya kejadian pada BUMD Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (Kigumas) tidak terulang Kembali.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Malang Fakih Pilihan menyebut bahwa modal Perseroda tidak hanya berasal dari pemerintah daerah. Sehingga penyertaan modal dilaksanakan berdasar analisis kelayakan investasi dalam penyertaan modal sesuai ketentuan.
“Penyertaan modal daerah diharapkan agar BPR Artha Kanjuruhan dapat bermanfaat bagi perkembangan perekonomian daerah,” kata dia.
Selain itu juga memperoleh laba atau keuntungan serta menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yakni dengan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat sesuai potensi daerah.
“Bupati harus menugaskan Sekda untuk melakukan pembinaan terhadap BPR Artha Kanjuruhan. Termasuk inspektorat agar melakukan pengawasan,” pungkasnya. (yun/dan).
Editor : Mahmudan