Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Status PPPK di Kabupetan Malang Aman dari PHK meski Efisiensi Anggaran

Indah Mei Yunita • Kamis, 16 April 2026 | 14:07 WIB
NASIB AMAN: Para pegawai yang lolos seleksi PPPK menerima SK di Pendapa Agung Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.
NASIB AMAN: Para pegawai yang lolos seleksi PPPK menerima SK di Pendapa Agung Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.

 

KEPANJEN – Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Malang. Nasibnya aman. Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menegaskan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meski ada efisiensi anggaran besar-besaran.

Tahun depan, batas belanja gaji pegawai ditekan sampai maksimal 30 persen dari APBD. Hal tersebut seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan, pihaknya sudah berkomunikasi intens dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Insya Allah sampai saat ini, kami belum atau tidak mempertimbangkan PHK teman-teman PPPK,” ujar Nurman.

Baca Juga: Bupati Malang SanusiHindari Skema Pengurangan PPPK

Dia menyebut, TAPD berusaha mencari skema pembiayaan lain supaya tidak mengorbankan mereka. Berbeda dengan PPPK paro waktu.

“Kontrak PPPK paro waktu sudah jelas hanya tahun. Bisa diperpanjang melalui evaluasi kinerja mereka,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

PPPK paro waktu yang berjumlah 314 orang tersebut baru mendapat SK sekitar Oktober 2025. Mereka juga merupakan PPPK terakhir yang diangkat Pemkab Malang. Saat ini masa kerjanya masih belum genap satu tahun.

“Ada kemungkinan PPPK paro waktu tidak diperpanjang. Semua kembali ke evaluasi oleh atasan langsung,” imbuhnya.

Baca Juga: Pemkot Malang Pastikan 5.007 PPPK Aman dari Pemberhentian

Pertimbangan tidak menjadikan PHK sebagai opsi tersebut karena ASN di Kabupaten Malang masih belum mencukupi kebutuhan. Dia menyebut, banyak sekolah yang hanya memiliki satu PNS. Biasanya hanya kepala sekolah (Kasek). Sedangkan sisanya berstatus non-ASN.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Malang Tomie Herawanto menegaskan, PPPK, baik yang penuh waktu maupun paro waktu akan aman meski ada efisiensi.

“Nanti belanja daerah akan kami tingkatkan supaya bisa memenuhi gaji pegawai 30 persen itu,” kata Tomie.

Dengan proyeksi peningkatan tersebut, pendapatan daerah juga harus meningkat. Menurutnya, baik Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, hingga lain-lain pendapatan daerah yang sah harus dikuatkan sesuai perundang-undangan. Sebab, dia menyebut, defisit anggaran tidak boleh lebih dari 2,5 persen.(yun/dan).

Editor : Mahmudan
#pppk #malang hari ini #asn malang