KEPANJEN - Pemberdayaan diperlukan demi kesejahteraan masyarakat hingga tingkat desa. Salah satu upaya mewujudkannya adalah pembentukan peraturan daerah (perda) tentang pemberdayaan masyarakat. Rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Malang.
Menanggapi usulan tersebut, Bupati Malang H M. Sanusi mengatakan, pemberdayaan masyarakat perlu ditingkatkan sebagai upaya pengembangan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Sekaligus meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya yang tersedia di daerah.
Baca Juga: Lantik Anak Jadi Kepala DLH Kabupaten Malang, Bupati Malang Sanusi Bantah Ada Jual Beli Jabatan
“Hal itu diwujudkan melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, hingga pendampingan yang sesuai dengan masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat di desa,” kata Sanusi kemarin.
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Malang itu mengungkap, saat ini Kabupaten Malang belum memiliki perda pemberdayaan masyarakat. Sehingga, dia melanjutkan, dengan adanya perda pemberdayaan masyarakat yang diinisiasi legislator, diharapkan mampu meningkatkan kemandirian masyarakat.
Kemandirian tersebut diwujudkan dengan memberdayakan kapasitas dan potensi lokal, memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat, serta mewujudkan tata kelola kelembagaan yang akuntabel dan tepat sasaran.
“Supaya nanti program pemberdayaan benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ucap mantan wakil ketua DPRD Kabupaten Malang itu.
Baca Juga: Bupati Sanusi Pastikan Layanan Puskesmas di Daerah Malang Selatan Berjalan Maksimal
Walaupun belum ada perda, dia melanjutkan, pemberdayaan masyarakat sudah berjalan di Bumi Kanjuruhan. Salah satunya melalui berbagai pelatihan. Di antaranya pelatihan digital marketing yang sedang digemari anak muda. Selain itu juga memberi dukungan kepada UMKM supaya terus berkembang. Di antaranya melalui pendampingan pengurusan merek.
Sebagai contoh, tahun ini pemkab memiliki target pendaftaran 400 merek. Terdapat beberapa syarat untuk menerbitkan merek secara gratis. Syarat utama, dia mengatakan, harus warga Kabupaten Malang dan memproduksi produk secara mandiri. Selain itu, nama merek harus berbeda dengan pelaku usaha lainnya. Misalnya usaha pembuatan keripik, nama mereknya tidak boleh sama dengan keripik lain. (yun/dan).
Editor : Mahmudan