KEPANJEN – Kontroversi pelantikan anak Bupati Malang, Ahmad Dzulfikar Nurrahman, menjadi kepala dinas lingkungan hidup (DLH) terus menggelinding. Eksekutif merespons rencana legislatif yang bakal menindaklanjuti.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menegaskan, pihaknya siap memberikan penjelasan jika dipanggil oleh DPRD Kabupaten Malang. Dia menyebut proses pengangkatan kepala DLH sesuai prosedur seleksi terbuka (selter).
“Proses kepegawaian itu tidak diotonomikan dan menjadi wewenang pemerintah pusat. Sejak selter JPTP dibuka pada Februari lalu, kami membuat laporan dan mendapat rekomendasi dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) RI,” ucap Nurman kemarin. Artinya, dia melanjutkan, setiap tahap perencanaan sudah mendapat persetujuan pemerintah pusat.
Dia menambahkan, panitia seleksi (pansel) yang terlibat dalam selter tersebut merupakan akademisi dari perguruan tinggi di Malang. Di antaranya Rektor Universitas Negeri Malang (UM) Prof Dr Hariyono MPd dan Rektor Universitas Islam Malang (Unisma) Prof Drs H Junaidi MPd PhD. “Kalau (pansel) sudah profesor, saya rasa tidak perlu diragukan kredibilitasnya dalam seleksi,” ucapnya.
Sebelum proses uji kompetensi, dia menyebut, juga ada penilaian rekam jejak calon pejabat. Setiap poin memiliki penilaian yang berbeda sesuai kapasitasnya. Dari sisi pendidikan, peserta yang pendidikan terakhir S3 akan memiliki nilai yang lebih tinggi dibanding peserta dari S2, apalagi S1.
“Yang bersangkutan itu seorang doktor di bidangnya. Jadi otomatis skor di atas yang lain,” terangnya. (yun/dan).
Editor : Mahmudan