KEPANJEN, RADAR MALANG – Setelah menahan pelaku korupsi bank pelat merah, kini kejaksaan melelang aset-aset tersebut. Uang hasil lelang disetorkan ke negara. Setidaknya terdapat sembilan aset yang dilelang.
Aset tersebut diamankan dari eks petinggi bank pelat merah, yakni Mochammad Ridho Yunianto. Kemudian pelaku lainnya adalah Edhowin Farisca Riawan. Ketika kasus terjadi tahun 2021 lalu, Ridho menjabat kepala cabang, sementara Edhowin adalah penyelia kredit. Keduanya dinilai melanggar ketentuan dalam penyaluran kredit investasi, sehingga merugikan negara hingga Rp 100 miliar.
Ada beberapa orang yang kemudian mendekam di balik jeruji besi akibat ulah keduanya. Mereka adalah Dwi Budianto (koordinator debitur), dan beberapa debitur lain, yakni Andi Pramono, Chandra Febrianto, Abdul Najib, Yon Permadian Tesna, dan Badru Zyaman. Semuanya telah dibui.
Baca Juga: Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejagung Terkait Korupsi Nikel
“Sebelumnya, sembilan aset ini dilelang oleh pihak bank sendiri, tetapi karena belum laku akhirnya diserahkan ke kami untuk dilakukan pelelangan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang Imam Rahmat Saputra SH MH.
Aset-aset yang dilelang terdiri atas 7 sertifikat bidang tanah dan satu mobil milik Ridho. Lalu satu sertifikat tanah milik Edhowin.
“Perkiraan nilai aset secara keseluruhan mencapai Rp 7 miliar,” sebut Imam.
Baca Juga: Modus Baru Korupsi Nikel Terbongkar, Perusahaan Pilih “Main Aman” lewat Ombudsman RI
Ia mengatakan letak aset tanah tersebut tersebar di Kabupaten Malang dan Kota Malang. Satu di Kota Malang merupakan ruko milik Ridho. Kini, proses menuju pelepasan ke publik tengah dilangsungkan.
Di samping itu, masih ada aset-aset kasus korupsi lain yang masih dalam proses pelelangan. Ketiganya merupakan tanah milik terpidana Badru Zyaman, yang juga terjerat kasus kredit fiktif. Masing-masing satu bidang tanah di Kabupaten Blitar, Kecamatan Dau (Kabupaten Malang), dan juga di Kota Batu.
“Sifatnya open bidding di laman lelang.go.id,” tandas Imam.(biy/dan)
Editor : Mahmudan