Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Suruh sang Kekasih Minum Obat Penggugur Kandungan, Pria di Malang Masuk Penjara

Biyan Mudzaky Hanindito • Rabu, 22 April 2026 | 16:34 WIB

 

TERDAKWA: Haris Nadeem Muhammad, 20, warga Klojen, Kota Malang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
TERDAKWA: Haris Nadeem Muhammad, 20, warga Klojen, Kota Malang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.

KEPANJEN, RADAR MALANG – Setelah menyuruh kekasih melakukan aborsi, Haris Nadeem Muhammad, 20, warga Klojen, Kota Malang divonis 2 tahun penjara. Sebelumnya, kekasihnya, Ainda Amini, 21, dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.

Vonis Haris dibacakan pada Kamis lalu (16/4), sedangkan Ainda pekan lalu (9/4). Hukuman lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang mencapai 5 tahun. Keduanya dinyatakan bersalah karena menggugurkan janin akibat hubungan gelap.

Dalam dakwaannya terungkap, keduanya menjalin hubungan sejak Desember 2024. Setelah menjalani hubungan intim beberapa kali, Ainda mengetahui telah berbadan dua sekitar Februari 2025. Dia semakin yakin telah hamil setelah periksa ke dokter, namun hasilnya tidak diberitahukan kepada keluarga.

Baca Juga: Aksi Penimbunan Pertalite di Kota Malang Terbongkar, Begini Modus Operandi yang Dilakukan Tiga Pelaku

Pada 21 Agustus 2025, perut Ainda semakin membesar. Takut keluarganya mengetahui, mereka nekat menggugurkan si buah hati. Caranya dengan meminum obat jenis cytotec.

“Pagi hari, Ainda meminum obat lambung yang dibeli Haris di toko online seharga Rp 700 ribu, tanpa ada resep maupun konsultasi dokter,” terang ketua majelis hakim Mohammad Syafi’i SH.

Obat cytotec yang dibeli secara online tiba pada 18 Agustus 2025. Ia membeli obat itu untuk mengobati penyakit lambung yang diderita Ainda. Akan tetapi, obat tersebut juga berbahaya untuk ibu hamil. Haris tahu bahwa kekasihnya Ainda sedang hamil.

Baca Juga: Polisi Bongkar Modus TKI Ilegal ke Arab Saudi, Korban Asal Kabupaten Malang Diberangkatkan Pakai Visa Kunjungan

Setelah mengonsumsi obat tersebut, Ainda mengalami sakit perut hebat. Kemudian dibawa Haris ke kamar mandi dan melahirkan bayi laki-lakinya dalam kondisi meninggal dunia. Diperkirakan usia bayi sudah 9 bulan.

Ainda lantas dilarikan ke RS BRIMedika karena pendarahan. Ainda menjalani rawat inap dan Haris mengubur bayinya. Namun beberapa tempat pemakaman menolak, sehingga dibuang ke sungai Paron, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso.

Majelis hakim meyakini bahwa Haris sengaja melakukan aborsi kepada anak yang masih dalam kandungan.

“Dia (Haris) tahu bahwa Ainda hamil dan meminum obat dari sumber tidak resmi itu berisiko tinggi. Tidak memeriksakan kehamilan ke dokter juga menunjukkan sikap abai dan tidak bertanggung jawab atas kondisi janin,” sebut dia.(biy/dan)

Editor : Mahmudan
#aborsi di Malang #Kriminal Malang #malang hari ini