Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Begini Pandangan Akademisi Hukum Tata Negara UWG dan UB soal Kontroversi Anak Bupati Malang yang Dilantik Jadi Kepala DLH

Indah Mei Yunita • Kamis, 23 April 2026 | 16:15 WIB

 

Kepala DLH Kabupaten Malang Dr Ahmad Dzulfikar Nurrahman
Kepala DLH Kabupaten Malang Dr Ahmad Dzulfikar Nurrahman

KEPANJEN - Kontroversi pengangkatan anak Bupati Malang menjadi kepala dinas lingkungan hidup (DLH) terus menggelinding. Setelah disikapi wakil rakyat, kini menuai respons dari akademisi. Meski regulasi membuka peluang siapa saja dapat menduduki jabatan kepala dinas (Kadis), namun menuai keraguan publik jika pengangkatan terlalu cepat.

Keraguan tersebut muncul jika anak bupati tidak mempunyai kapasitas.

“Kalau dia pegawai biasa saja (tanpa prestasi), tetapi naik jabatan dengan cepat, itu yang dipertanyakan,” ujar Ahli Hukum Tata Negara Universitas Widya Gama (UWG) Malang Dr Anwar SH MHum kemarin (22/4).

”Namun, jika semasa menjabat memiliki capaian luar biasa, sangat mungkin bisa naik jabatan dengan singkat,” tambahnya.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Malang Akan Pelototi Kinerja Anak Bupati

Seperti diberitakan, jagat maya heboh setelah bupati Malang H M. Sanusi melantik anaknya, Ahmad Dzulfikar Nurrahman menjadi kepala DLH. Informasi yang dihimpun, pria yang akrab disapa Afi memulai karier di Pemkab Malang sebagai staf di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK). Kemudian pada 2019 menjabat Kepala Seksi Penanganan Limbah Domestik DPKPCK.

Dua tahun kemudian, 2021, dia dimutasi ke DLH dan menjabat kepala bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan. Selang dua tahun atau 2023, dia kembali naik jabatan menjadi sekretaris DLH.

Pada tahun yang sama, dia mendapat tugas tambahan sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala DLH selama lebih dari dua tahun. Hingga akhirnya dilantik menjadi Kepala DLH Kabupaten Malang pertengahan April 2026.

Baca Juga: Pemkab Malang Tegaskan Pelantikan Anak Bupati Sesuai Prosedur

Secara regulasi, Anwar menyebut tidak ada undang-undang yang mengatur berapa lama kenaikan jabatan. Sebab, kenaikan jabatan dilakukan berdasar kompetensi. Seperti dalam pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, manajemen ASN diselenggarakan berdasar sistem merit.

Yakni kebijakan dan manajemen ASN yang berdasar pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.

“Untuk menduduki posisi sebagai kepala dinas ya ada tahapannya,” kata Anwar yang menjabat Rektor UWG itu.

Selain itu, dia menyebut, tidak ada batas usia minimal untuk menduduki suatu jabatan di pemerintahan.

“Biasanya hanya dilihat dari kewajaran. Namun ada parameter-parameter lain. Misalnya dia punya prestasi kerja yang luar biasa, ya bisa saja naik jabatan dengan cepat,” kata dia.

Baca Juga: Lantik Anak Jadi Kepala DLH Kabupaten Malang, Bupati Malang Sanusi Bantah Ada Jual Beli Jabatan

Hal senada juga disampaikan Ahli Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Dr Aan Eko Widiarto SH MHum.

“Untuk menduduki posisi JPTP (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama), tidak ada ketentuan masa per tingkat jabatan. Sesuai aturan, pengalaman jabatan minimal secara kumulatif lima tahun,” kata Aan.(yun/dan)

Editor : Mahmudan
#kontroversi anak bupati #malang hari ini #Bupati Malang