KEPANJEN - Pemberdayaan diperlukan demi kesejahteraan masyarakat hingga di tingkat desa. Demi memaksimalkan pemberdayaan masyarakat, DPRD Kabupaten Malang mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) pemberdayaan masyarakat.
Kemarin (22/4), rapat paripurna tanggapan fraksi-fraksi terhadap pendapat Bupati Malang H M. Sanusi terkait rancangan perda (raperda) tentang pemberdayaan masyarakat digelar di gedung DPRD Kabupaten Malang.
Anggota DPRD Kabupaten Malang Imam Supi’i menyampaikan, dalam naskah akademis dan raperda tercantum beberapa ketentuan. Di antaranya pemberdayaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidup masyarakat. Selain itu, lanjutnya, juga memajukan daerah dengan mengembangkan produk unggulan sesuai potensinya serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
“Melalui perda ini, diharapkan mampu mewujudkan masyarakat yang mandiri melalui upaya integritas sumber daya, serta penguatan kelembagaan,” kata anggota fraksi PDIP itu.
Termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan, dan pemerataan ekonomi.
Dalam rangka melaksanakan pemberdayaan masyarakat, dia mengatakan, pemda akan menyusun perencanaan program yang mengacu prioritas pembangunan desa mandiri. Pelaksanaannya membutuhkan peran masyarakat. Baik pelaku usaha, komunitas peduli, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau NGO, lembaga filantropi dan lainnya yang dapat memberi dukungan.
Terpisah, anggota DPRD Kabupaten Malang Choirul Umah menyampaikan, raperda juga untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidup masyarakat. Sekaligus bentuk penanggulangan kemiskinan.
“Selain itu, juga mendorong dan menyediakan fasilitas masyarakat untuk berwirausaha sesuai potensi daerah,” kata anggota fraksi PKB itu.
Dengan demikian, pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan pendapat masyarakat daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Nantinya di dalam perda tersebut juga memuat kebijakan pemberdayaan masyarakat. Meliputi kebijakan strategis, kebijakan operasional, dan kebijakan praktis.(yun/dan).
Editor : Mahmudan