KEPANJEN – Untuk mengakhiri polemik pengangkatan anak bupati Malang menjadi kepala dinas lingkungan hidup, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Budiar Anwar bertemu DPRD Kabupaten Malang. Budiar didampingi pejabat yang tergabung dalam badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Malang.
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan bahwa selter Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 15 Tahun 2019. Dalam peraturan tentang pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif di lingkungan pemerintah itu mengatur meritokrasi. Yakni pejabat yang mau dilantik harus melalui uji kelayakan dan kapasitas, serta tidak transaksional.
“Dari tiga calon, tingkat kelayakannya (Kepala DLH Ahmad Dzulfikar Nurrahman) memenuhi syarat. Tingkat pendidikan juga menjadi patokan. Lulusan S3 nilainya lebih baik daripada S2,” ujar Budiar yang mewakili baperjakat.
Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah menyampaikan, pihaknya terus menilai kinerja kepala DLH selama menjadi ASN sejak 15 tahun yang lalu. Dia juga sempat menunjukkan hasil penilaian dari tiga calon kepala DLH terpilih. “Berdasar hasil penilaian, kepala DLH yang terpilih ini merupakan yang tertinggi,” kata dia.
Terkait transparansi proses kepada publik, pihaknya juga sudah memublikasikan hasil seleksi melalui situs web resmi BKPSDM yang dapat diakses secara bebas. Namun dalam hasil seleksi tersebut, tidak menyampaikan profil masing-masing calon. (yun/dan).
Editor : Mahmudan