Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Berdalih Pengobatan, Tabib Cabul di Malang Setubuhi Pasien Berkali-kali

Biyan Mudzaky Hanindito • Jumat, 24 April 2026 | 17:01 WIB
Personel Polres Malang menunjuk pakaian korban yang disetubuhi tabib cabul
Personel Polres Malang menunjuk pakaian korban yang disetubuhi tabib cabul

 

GEDANGAN – Masih ada pengobatan alternatif yang disusupi tabiat bejat si tabib. Setidaknya, itulah hasil yang diungkap Polres Malang. Pertengahan April lalu, polisi menangkap tabib berinisial AM, 60. Tabib lanjut usia (lansia) asal Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan diamankan lantaran melakukan kekerasan seksual terhadap pasiennya.

Kasatres PPA-PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menjelaskan bahwa korban merupakan seorang perempuan berinisial N, 23 tahun.

“Yang bersangkutan kami amankan di rumahnya pada 18 April lalu,” terang dia kemarin.

Kasus tersebut terjadi beberapa kali sejak Juni 2025. Kejadian berlangsung di rumah korban maupun di kediaman pelaku. Mulanya, korban mengeluhkan sakit pada bagian kaki. Setelah berkali-kali berobat ke medis namun tak kunjung sembuh, akhirnya berobat ke AM.

Dalam proses pengobatan itu, korban diminta masuk ke kamar pelaku dengan dalih untuk diterapi. Di kamar itulah korban disetubuhi.

“Dalihnya untuk menyembuhkan penyakit dan memperbaiki rumah tangga korban,” ucap Yulis.

Dalam kasus itu, korban tidak melawan AM karena percaya dengan alasan pelaku. Tapi ritual bejat itu tidak menghasilkan kesembuhan seperti yang dijanjikan pelaku. Dalam kurun sebulan, korban sudah disetubuhi beberapa kali. Namun karena tak kunjung sembuh, korban memberanikan diri untuk bercerita kepada suaminya. Juli 2025, suami korban melapor ke polisi.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan. Termasuk memanggil saksi, visum, serta gelar perkara. Semuanya mengarah ke AM. Beberapa barang bukti juga disita petugas seperti pakaian korban, perlengkapan pengobatan yang digunakan pelaku, hingga rekaman video terkait persetubuhan.

Atas kasus tersebut, tabib AM terancam penjara paling lama 12 tahun. Polisi menjerat dengan pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Dalam hal ini perbuatan seksual atau persetubuhan dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban,” tandas Yulis.(biy/dan)

Editor : Mahmudan
#tabib cabul #Kriminal Malang #malang hari ini