MALANG KOTA – Area persawahan di Kota Malang terus menyusut. Data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang mencatat, saat ini tersisa 900 hektare. Persediaan pangan terancam jika luasan tidak dipertahankan.
Dari 900-an hektare lahan tersebut, 18,5 hektare di antaranya milik pemerintah. Selebihnya, 880-an hektare milik warga. Lokasinya menyebar di 5 kecamatan, namun mayoritas di Kedungkandang.
Untuk menjaga lahan sawah yang tersisa, Pemkot Malang akan mengetati alih fungsi. Rujukannya mengacu pada regulasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Regulasi dari kementerian berupa larangan untuk perubahan fungsi lahan sawah menjadi non-pertanian.
”Sudah ada Permen ATR yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menjaga (persawahan). Dengan demikian, tidak boleh terjadi alih fungsi,” tegas Wali Kota Malang Wahyu Hidayat kemarin.
Lebih lanjut, dia mengatakan, aturan tersebut menjadi dasar untuk memperketat pengawasan, sehingga mengurangi kegiatan alih fungsi. Wahyu melanjutkan, setiap perizinan akan diawasi lebih ketat lagi. Apabila terbukti ada alih fungsi lahan pertanian, lanjutnya, nantinya tidak akan ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR.
"Ini tidak hanya berlaku untuk pemerintah, tapi juga masyarakat umum," tegas dia.
Terlebih lagi di Kota Malang, dia mengatakan, lahan sawah sudah semakin menyusut dari tahun ke tahun. Dengan sawah yang tersisa tersebut menjadi bagian dari ketahanan pangan. Caranya dengan menggenjot produksi, sehingga masih menghasilkan 14 ribu ton padi.
Selain menjaga ketahanan pangan, dia mengatakan, adanya lahan sawah juga berfungsi sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Selain itu, menahan laju konversi lahan yang semakin masif di perkotaan.(mel/dan)
Editor : Mahmudan