SUMBERPUCUNG, RADAR MALANG – Operasional gerbang (gate) Bendungan Lahor di Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, segera kembali normal. Perum Jasa Tirta (PJT) I menargetkan dalam pekan ini sistem pembayaran masuk kawasan bendungan sudah kembali menggunakan kartu uang elektronik.
Kondisi terbaru di lapangan menunjukkan garis polisi yang sebelumnya terpasang kini telah dilepas. Saat ini, proses penataan operasional masih berlangsung setelah sempat terhenti akibat aksi perusakan oleh sekelompok warga.
Sebagai informasi, gerbang retribusi yang dikelola PJT I melalui pihak ketiga, PT Xfresh Citra Perkasa, tidak berfungsi sejak 30 Maret lalu. Saat itu, sekelompok warga yang dipimpin Hadi Wiyono (48), yang dikenal sebagai Pak Dur, menduduki lokasi dan merusak sejumlah fasilitas.
Baca Juga: Pak Dur Jadi Tersangka Perusakan Gate Bendungan Lahor
Beberapa sarana yang mengalami kerusakan antara lain palang pintu otomatis (boom gate), rantai, hingga pembatas jalan. Dalam perkembangan terbaru, Pak Dur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kepala Subdivisi Pengusahaan PJT I, Bayu Sakti, menyampaikan bahwa pembukaan kembali gerbang dilakukan setelah proses hukum berjalan.
“Jumat (24/4), garis polisi sudah dilepas,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Kanjuruhan.
Meski demikian, hingga Senin (27/4), operasional gerbang belum sepenuhnya normal. Dari pantauan di lokasi, dua mesin tap kartu masih tertutup dan sejumlah fasilitas pendukung masih dalam tahap perbaikan.
Bayu menjelaskan, pihaknya tengah menuntaskan persiapan teknis sebelum sistem kembali dioperasikan secara penuh.
“Beberapa pembatas jalan kami ganti karena sebelumnya dirusak. Sistem digital juga masih kami siapkan,” jelasnya.
Baca Juga: Garis Polisi Belum Dilepas, Operasional Gate Bendungan Lahor Tunggu Hasil Gelar Perkara
Selama sekitar 28 hari tidak beroperasi, PJT I tercatat tidak memperoleh pemasukan dari retribusi kawasan Bendungan Lahor.
Untuk tarif, tidak ada perubahan. Kendaraan roda dua tetap dikenakan biaya Rp 1.000, sedangkan roda empat Rp 3.000.
Namun demikian, sejumlah warga di sekitar lokasi tetap mendapatkan pengecualian tarif. Di antaranya warga Dusun Rekesan, Desa Jambuwer, Kecamatan Kromengan, Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, serta Desa Selorejo, Ngreco, Boro, dan Olan-alen di Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
PJT I menargetkan seluruh sistem dapat kembali berjalan normal dalam waktu dekat, seiring rampungnya perbaikan fasilitas dan kesiapan sistem pembayaran elektronik. (biy/adn)