KEPANJEN, RADAR MALANG – Minat warga Kabupaten Malang untuk bekerja ke luar negeri menunjukkan tren penurunan dalam dua tahun terakhir. Data terbaru mencatat jumlah keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) dari Bumi Kanjuruhan terus menyusut.
Berdasarkan data Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), jumlah PMI asal Kabupaten Malang pada 2024 mencapai 10.289 orang. Angka tersebut turun menjadi 8.325 orang pada 2025. Sementara hingga 27 April 2026, jumlahnya baru 1.426 orang.
Meski mengalami penurunan, sejumlah negara masih menjadi tujuan utama. Hongkong menempati posisi pertama dengan 604 orang, disusul Taiwan sebanyak 553 orang, dan Jepang 85 orang. Selebihnya tersebar di Malaysia, Singapura, Korea Selatan, dan negara lainnya.
Baca Juga: Setahun Disnaker Tangani 35 TKI Ilegal Asal Kabupaten Malang, 13 Orang Harus Dideportasi
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Tri Darmawan, menjelaskan bahwa data tersebut merupakan pekerja yang berangkat melalui jalur resmi.
“Kami melakukan verifikasi identitas dan kompetensi, memberikan rekomendasi pembuatan paspor kerja, serta memastikan adanya izin keluarga,” ujarnya.
Selain itu, Disnaker juga memberikan pelatihan kerja sesuai negara tujuan, sertifikasi kompetensi, hingga pembekalan pra penempatan. Pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) juga diperketat untuk mencegah pelanggaran dan praktik perekrutan ilegal.
Tri menambahkan, persyaratan bekerja di luar negeri relatif tidak rumit. Dengan ijazah minimal SMP, seseorang sudah bisa bekerja di sektor informal, selama memiliki keterampilan dasar seperti memasak dan membersihkan rumah.
Meski begitu, Disnaker terus mendorong peningkatan jumlah pekerja formal. Pada 2026, komposisi pekerja formal mencapai sekitar 39 persen, sedangkan informal 61 persen. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, di mana pekerja formal hanya 14,9 persen.
“Pekerja informal biasanya sebagai asisten rumah tangga, sedangkan pekerja formal bekerja di sektor industri atau konstruksi dengan perusahaan berbadan hukum,” jelasnya.
Ia menegaskan, bekerja ke luar negeri merupakan pilihan individu yang dilindungi undang-undang. Faktor pendorong utamanya umumnya berasal dari pengalaman atau rekomendasi keluarga dan kerabat.
Dari sisi pendapatan, bekerja di luar negeri masih menjadi daya tarik. Untuk pekerja informal, gaji di Malaysia berkisar Rp 5–6 juta per bulan, Singapura sekitar Rp 7 juta, Hong Kong sekitar Rp 9 juta, dan Taiwan sekitar Rp 10 juta. Sementara pekerja formal berpotensi memperoleh gaji lebih tinggi, bahkan bisa melampaui Rp 15 juta per bulan di Taiwan.
Editor : Aditya Novrian