KROMENGAN – Satpol PP Kabupaten Malang rutin melakukan penertiban. Setelah menyegel reklame ilegal, kini memberantas menara Base Transceiver Station (BTS) atau pemancar sinyal telekomunikasi tak berizin. Senin lalu (4/5), perangkat daerah (PD) penegak peraturan daerah (perda) tersebut menyegel tower BTS di Desa Karangrejo, Kecamatan Kromengan. Menara tersebut ditengarai ilegal.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Indra Gunawan memaparkan, penyegelan dilakukan mulai pukul 13.00. Personel membutuhkan waktu sekitar dua jam, sehingga baru rampung pukul 15.00. Penyegelan tower dengan tinggi lebih dari 40 meter itu dilakukan dengan memasang garis pengaman di sekeliling pagar bawah. Lalu dipasang pula spanduk berisi tulisan ‘Menara Telekomunikasi Dalam Pengawasan’.
Tower tersebut dilaporkan berdiri tanpa ada koordinasi dengan pamong wilayah sekitar. Tapi Satpol PP menyebut bahwa penindakan tersebut juga berdasar pada temuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang.
“Menara itu baru dibangun. Belum ada setahun,” ujar Indra kemarin.
”Dalam laporannya, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)-nya masih dalam proses,” imbuh pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Karena izinnya belum terbit, pembangunan tower untuk penguat sinyal operator XL Axiata itu masih belum diperkenankan. Satpol PP menyatakan bahwa pendirian menara sinyal itu melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Namun berdasar nomenklatur pada segel yang terpasang, Indra menyebut bahwa sewaktu-waktu bisa dilepas.
“Yang penting PBG dan SLF-nya diselesaikan dulu, baru segelnya dilepas,” ujar mantan Camat Pujon tersebut.
Dia menegaskan, penindakan terhadap tower BTS bermasalah akan terus digalakkan. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan penyegelan tower BTS lagi. Tepatnya di Desa Kemantren, Kecamatan Jabung. Yang dilaporkan tidak aman dan mengganggu oleh Lanud Abdulrachman Saleh, karena masuk dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Lanud. (biy/dan)
Editor : Mahmudan