KEPANJEN – Total ada 63 titik Jalan Perlintasan Langsung (JPL) di Kabupaten Malang. Sekitar 17 titik di antaranya tidak aman, sehingga perlu dilakukan perbaikan. Sebab jika tidak segera diperbaiki, berpotensi mengancam keselamatan pengendara.
Kasat Lantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska menjelaskan bahwa 63 JPL tersebar di lima kecamatan. Meliputi Lawang, Singosari, Pakisaji, Kepanjen, dan Sumberpucung. Dari angka tersebut, ada berapa kategori lagi.
Dia lantas merinci kondisi di masing-masing JPL. Yakni 18 pintu sudah berpalang dan penjaga, 9 perlintasan tidak sebidang seperti jalan layang atau terowongan, 13 palang pintu sederhana, 6 palang pintu elektrik, dan 17 jalan kecil yang tidak dilengkapi palang pintu atau petugas.
”17 jalan ini bukan jalan utama. Melainkan jalan kecil yang dibuat warga. Biasanya dalam kondisi masih tanah atau batu makadam dan sifatnya alternatif,” kata Chelvin kemarin (9/5).
Chelvin mengatakan, penjaga yang disebut dalam penjabaran jumlah itu merupakan petugas resmi PT KAI atau Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang. Tugasnya menutup perlintasan jika ada kereta lewat. Sementara untuk 17 perlintasan kecil tersebut, lanjutnya, beberapa ada yang dijaga secara swadaya oleh warga.
“Tapi tidak ada jadwal pastinya. Kalau (petugas) lelah ya dia pulang,” imbuhnya.
Kondisi tersebut dirasa membahayakan. Sebab, swadaya dan tidak terjadwal resmi cenderung minim tanggung jawab. Padahal belasan perlintasan tersebut bakal ramai, meskipun saat ini masih sepi.
Chelvin mengatakan, kewenangan dalam pengamanan palang perlintasan tersebut adalah polsek setempat.
“Tinggal Polsek setempat komunikasi dengan Pemdes setempat untuk menertibkan penjagaan perlintasan. Dalam hal ini diatur dan ditunjuk siapa yang berjaga, lalu diganti siapa,” kata dia.(biy/dan)
Editor : Mahmudan