SUMBERPUCUNG, RADAR MALANG – Operasional gate elektronik Bendungan Lahor di Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung kembali dijalankan mulai hari ini, Minggu (11/5). Namun, Perum Jasa Tirta I menyiapkan aturan baru terkait akses kendaraan di kawasan bendungan.
Mulai 1 Agustus 2026, jalan inspeksi Bendungan Lahor hanya diperbolehkan dilalui kendaraan roda dua. Kendaraan roda empat pribadi tidak lagi diizinkan melintas di area tersebut.
Mobil Dilarang Melintas Mulai 1 Agustus
Sekretaris PJT I, Erwando Rahmadi, mengatakan pihaknya akan menerapkan masa sosialisasi lebih dahulu sebelum aturan diberlakukan penuh.
“Masa sosialisasinya dari tanggal 11 Mei sampai 31 Juli 2026 mendatang,” terang Erwando.
Selama masa sosialisasi berlangsung, kendaraan roda empat masih dapat melintas seperti biasa di jalan inspeksi bendungan.
Namun setelah 1 Agustus, akses hanya diberikan untuk kendaraan roda dua. Pengecualian hanya berlaku bagi kendaraan operasional bendungan, ambulans, dan kendaraan kepolisian.
“Hanya kendaraan pemotor yang boleh melintas,” katanya.
Baca Juga: Kasus Gerbang Bendungan Lahor Memanas, Pendukung Pak Dur Dirikan Posko Solidaritas
PJT I Sebut Bendungan Lahor Sudah Berusia 50 Tahun
Menurut Erwando, kebijakan pembatasan kendaraan diterapkan untuk menjaga kondisi Bendungan Lahor yang kini telah berusia sekitar 50 tahun.
Bendungan yang membendung Sungai Lahor, anak Sungai Brantas tersebut, termasuk objek vital nasional sehingga perlu perlindungan dari potensi kerusakan.
Selama ini, jalan inspeksi bendungan masih sering dilalui kendaraan roda empat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi ketahanan konstruksi bendungan dalam jangka panjang.
“Karena Bendungan Lahor objek vital nasional dan semakin tua, maka pembatasan tersebut bertujuan untuk menjaga kemanfaatannya dari potensi kerusakan,” ujarnya.
Baca Juga: Polemik Gate Lahor Kian Memanas, Pak Dur Siapkan Laporan Balik dan Praperadilan
Operasional Gate Sempat Lumpuh karena Aksi Massa
Sebelumnya, operasional gate elektronik Bendungan Lahor sempat berhenti sejak 20 Maret lalu.
Penghentian terjadi setelah area gerbang diduduki massa yang digerakkan Hadi Wiyono alias Pak Dur, 48 tahun.
Akibat kondisi tersebut, aktivitas penarikan uang elektronik di kawasan bendungan sempat lumpuh selama beberapa waktu.
Kini, gate elektronik kembali dioperasikan bersamaan dengan penerapan kebijakan baru pembatasan kendaraan.
Baca Juga: Gate Bendungan Lahor Segera Dibuka Lagi, Sistem Pembayaran Nontunai Berlaku Pekan Ini
Tarif Masuk Tetap, Warga Sekitar Gratis
Meski ada aturan pembatasan kendaraan, tarif masuk kawasan Bendungan Lahor dipastikan tidak berubah selama masa sosialisasi.
Pengendara sepeda motor tetap dikenai tarif Rp 1.000, sedangkan kendaraan mobil Rp 3.000.
Sementara itu, warga sekitar bendungan tetap dibebaskan dari biaya masuk.
Kebijakan gratis berlaku bagi masyarakat dalam radius dua kilometer dari kawasan bendungan, termasuk sejumlah desa di Kecamatan Sumberpucung, Kromengan, hingga wilayah Selorejo, Kabupaten Blitar.
PJT I menilai aturan tersebut tidak terlalu berdampak terhadap mobilitas warga karena mayoritas masyarakat sekitar lebih sering menggunakan sepeda motor.
“Jarang warga pakai mobil, mereka lebih sering naik motor. Petugas kami juga bisa mengidentifikasi mana saja yang benar-benar warga sekitar bendungan,” pungkas Erwando.
Editor : Aditya Novrian