KEPANJEN – Setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak terealisasi Rp 234,73 miliar per kemarin (12/5). Dari target Rp 754,67 miliar, maka sudah tercapai 31,10 persen. Dari total tersebut, penyumbang terbesar kedua yakni pungutan tambahan (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Realisasi opsen PKB sudah Rp 54,41 miliar. Dari target Rp 164,96 miliar, maka tercapai 32,98 persen,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara kemarin (12/5).
Menurutnya, jumlah tersebut masih menunjukkan tren positif. Sebab, per bulan, capaian pajak setidaknya menembus 8,33 persen. Untuk mencapai target, pihaknya terus bekerja sama dengan Pemprov Jatim. Di antaranya melalui operasi gabungan (opsgab). Opsgab tersebut dilaksanakan bersama UPT PPD Bapenda Malang Selatan, Bapenda Kabupaten Malang, PT Jasa Raharja, dan Satlantas Polres Malang.
Tim tersebut bertugas memeriksa ketaatan pajak pengendara kendaraan bermotor. Secara acak, mereka memeriksa bukti pembayaran PKB di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Petugas menyediakan pelayanan pembayaran pajak di tempat, sehingga memudahkan masyarakat. “Kami juga memberikan sosialisasi bahwa tarif PKB dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) tidak naik,” ucapnya.
Hal tersebut sebagai bentuk upaya jemput bola pemerintah untuk memaksimalkan capaian opsen PKB dan BBNKB. “Kami turun langsung ke masyarakat untuk meningkatkan ketertiban. Seperti ke pabrik, RSUD, dan pasar,” ucap mantan kepala dinas pariwisata dan kebudayaan (disparbud) itu.
Dalam memaksimalkan pemungutan pajak tersebut, dia melanjutkan, harus ada sinergi antara Pemkab Malang dan Pemprov Jatim. Misalnya Pemkab Malang yang menyiapkan anggaran untuk giat pemenuhannya sebesar 3 persen dari target. Itu tercantum dalam SE Gubernur Jatim nomor 900.1.13/26405/202/2024.
Selain opsgab, dia mengatakan, sinergi lainnya juga ditunjukkan dengan layanan samsat keliling. Kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi Bapenda Kabupaten Malang dan UPTD Malang Utara Bapenda Provinsi Jawa Timur. Masyarakat cukup membawa STNK asli dan identitas asli sesuai nama STNK. Baik KTP, SIM, atau paspor. (yun/dan).
Editor : Mahmudan