Desa Tirtomoyo Kabupaten Malang Kebagian Rp 1 Miliar dari Bagi Hasil Pajak Kendaraan

Indah Mei Yunita • Dipublikasikan Kamis, 14 Mei 2026 | 11:27 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara

 

KEPANJEN - Pajak daerah tidak hanya masuk ke kas Pemkab Malang. Melainkan juga kas desa melalui Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah. Oleh karena itu, dibutuhkan peran perangkat desa dalam menggenjot pendapatan dari sektor pajak, sehingga realisasi mencapai target.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara dalam rekonsiliasi DBH pajak daerah di Camara Ballroom, Desa Karanglo, Singosari kemarin (13/5). Rekonsiliasi digelar untuk memastikan bahwa dana yang ditransfer bapenda sesuai dengan yang diterima pemdes.

“Dari setoran pajak tersebut, 10 persen masuk ke desa sebagai DBH. Makanya saya mengajak mereka untuk semakin intens dalam ekstensifikasi dan intensifikasi pajak,” ujarnya kemarin. Sebab, lanjutnya, semakin banyak setoran pajak yang masuk, DBH yang diterima desa juga semakin besar.

“Contohnya Desa Tirtomoyo, DBH-nya Rp 1 miliar. Karena di sana banyak perumahan, sehingga PBB juga besar,” kata mantan kepala dinas pariwisata dan kebudayaan (disparbud) tersebut.

Alokasi DBH tersebut, dia melanjutkan, dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan desa. Di antaranya untuk bersih desa atau acara lainnya sesuai kesepakatan masing-masing. Namun, pihak desa juga harus menyisihkan untuk kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Budiar Anwar menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menguatkan koordinasi antara tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. Fokus utamanya yakni optimalisasi pemungutan 12 jenis pajak daerah di wilayah masing-masing.

”Tujuan akhirnya tentu cara kami untuk dapat meningkatkan capaian pajak demi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang,” kata pejabat eselon II A Pemkab Malang itu.

Selain rekonsiliasi DBH, sosialisasi mengenai pungutan tambahan (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi poin krusial. Apalagi sejak 2025 lalu, pemda wajib ikut dalam pemungutan PKB dan BBNKB. Sehingga butuh peran desa.

“Kehadiran para bendahara desa diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam memastikan kepatuhan bayar pajak di tingkat masyarakat bawah tepat waktu,” pungkasnya. (yun/dan).

Editor : Mahmudan
pajak malang Pajak Daerah pajak kendaraan