SUMBERMANJING WETAN – Kasus illegal logging kembali muncul di permukaan. Kali ini di Bumi Kanjuruhan. Hal itu diketahui setelah Polres Malang bersama Perhutani mengamankan truk bermuatan kayu jati pada Senin lalu (12/5). Kayu tersebut ditengarai hasil pembalakan liar di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 12,6 juta.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, pembongkaran kasus bermula dari patroli gabungan Polsek Sumbermanjing Wetan dengan Perhutani di kawasan hutan petak 70M Sengguruh. Lokasinya masuk Desa Tambakrejo, Sumbermanjing Wetan.
Patroli gabungan dilakukan lantaran adanya informasi adanya aktivitas penebangan liar di kawasan hutan jati.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan kendaraan yang mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen sah hasil hutan,” kata dia.
Truk Toyota Dyna Rino warna biru putih nomor polisi (nopol) AE 8233 YM yang memuat kayu dikemudikan oleh Puji Santoto, 60. Dia merupakan warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Di belakang truk tersebut, ada kayu jati olahan jenis rencek sepanjang empat meter dengan ketebalan satu meter. Semuanya tidak dilengkapi surat-surat tanda penebangan kayu. Terlebih, kayu-kayu yang dibawa adalah jati yang belum siap panen.
Untuk diketahui, kayu jati idealnya dipanen saat usia antara 15 sampai 20 tahun. Dengan ukuran lingkar batang sudah mencapai lebih dari 1 meter dengan diameter sekitar 30-40 sentimeter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli kayu dari seseorang berinisial P untuk kemudian dijual kembali.
“Akibat kejadian tersebut, Perhutani mengalami kerugian material Rp 12,6 juta,” ujar Bambang. Kini, Puji terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 100 miliar.(biy/dan)
Editor : Mahmudan