KEPANJEN – Gara-gara menenggak minuman beralkohol (minol), Burhan Nudin, 22 hilang kendali. Pria asal Purwosari, Kabupaten Pasuruan itu meremas organ intim gadis berusia 16 tahun, sampai akhirnya dihajar massa.
Aksi pencabulan itu terjadi di sekitar Balai RW Ngamarto, Kelurahan Lawang pada 6 September 2025. Kala itu, pelaku dan korban sama-sama menghadiri acara bersih desa. Korban berinisial AD sebagai pengunjung, sedangkan Burhan berada di lokasi karena dia merupakan karyawan vendor pencahayaan dalam event tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ai Suniati SH menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada pukul 17.00. “Jadi acaranya ada mendoakan hasil bumi lingkungan setempat, habis itu warga berebut. Salah satu yang ada di sana adalah korban AD,” terang dia.
Dia mengatakan, kala itu Burhan dalam pengaruh minol. Posisinya ada di belakang AD. Pengaruh alkohol membuat Burhan berperilaku sembrono. Dia mendekati korban, kemudian menggesek-gesekan dadanya ke punggung korban. Tidak berselang lama, aksinya semakin brutal. Tangan kanannya meremas organ intim korban. Hal itu membuat AD kaget dan marah. “Korban sempat menoleh dan teriak ‘hoy!’, tapi terdakwa langsung geser untuk menghindar,” imbuh Ai.
Aksi tak senonoh itu dilakukan lagi, sehingga ketahuan. “Terdakwa sempat mau kabur, tapi bajunya ditarik korban,” kata dia. Burhan sempat dipukul korbannya, kemudian pengunjung lain ikut menghajar Burhan. Setelah itu terdakwa dibawa ke Polsek Lawang.
Baru pada 7 September 2025, Burhan ditahan polisi. Tepatnya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Malang, karena diketahui AD masih anak-anak atau berusia di bawah 18 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menyatakan Burhan terbukti melakukan pencabulan terhadap anak. Jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, tapi hakim menyebut ada penyesuaian pasal dengan KUHP dan KUHAP baru.
“Menjadi pasal 415 B KUHP baru, dengan unsur melakukan perbuatan cabul terhadap seorang yang diketahui merupakan anak,” kata anggota majelis hakim Gesang Yoga Madyasto SH MH. Pelaku divonis 1 tahun 10 bulan penjara. “Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat” imbuh Gesang. Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan. (biy/dan)
Editor : Mahmudan