Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Ssttt...., Ini Alasan DPRD Batal Interpelasi Wabup Malang

Indah Mei Yunita • Jumat, 15 Mei 2026 | 18:38 WIB

 

KOORDI NASI: Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib (kanan) berbincang dengan Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan di Jakarta
KOORDI NASI: Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib (kanan) berbincang dengan Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan di Jakarta

 

KEPANJEN – Wacana interpelasi kasus dugaan pemalsuan dokumen Perjalanan Dinas (Perdin) Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib dalam kunjungan ke Jakarta beberapa hari lalu, kini terhenti. Legislator tak lagi meneruskan tahap menuju interpelasi.

Alasannya, wakil rakyat meyakini Lathifah tidak mengetahui mengenai dokumen tersebut.

“Pelakunya tentu bukan Wabup (Lathifah Shohib), karena ini teknis sekali. Saya yakin, wabup tidak tahu-menahu soal hal teknis begini,” ujar Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang Zulham Achmad Mubarrok setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu lalu (13/5).

Seperti diberitakan, fraksi PDI Perjuangan menggelindingkan perlunya penggunaan hak interpelasi. Mereka mengaku menemukan dokumen perdin disertai tanda tangan palsu. Surat perdin tersebut mencantumkan nama Wabup Malang Lathifah Shohib melakukan kunjungan untuk menemui Wakil Presiden RI Gibran Raka Bumi Raka, Senin (27/4).

Atas penemuan dokumen tersebut, fraksi PDI perjuangan mereka DPRD perlu menggunakan hak interpelasi. Melalui penggunaan hak interpelasi, legislator berkesempatan memanggil Lathifah untuk meminta penjelasan atau klarifikasi dokumen tersebut. Sikap parlemen dari partai banteng tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui RDP.

Zulham mengatakan, RDP bertujuan untuk mengonfirmasi indikasi pelanggaran prosedur tata kelola administrasi.

 “Terkait dokumen yang sudah beredar ternyata benar bahwa bupati merasa tidak pernah menandatangani surat (dokumen perjalanan dinas Wabup ke Jakarta). Itu (tanda tangannya) di scan,” tandas Zulham.

Menurutnya, ada staf yang bertanggung jawab terhadap surat tersebut. Oleh karena itu, pihaknya sedang mencari staf tersebut. Di samping itu, pihaknya juga meminta inspektorat turun untuk menindak dugaan maladministrasi tersebut. Jika administrasinya menyalahi aturan, dia melanjutkan, sanksi akan dijatuhkan. Kalau PNS, sanksinya sesuai dengan disiplin PNS.

Namun, Zulham tidak menyebut secara gamblang siapa staf yang dia maksud. Dia hanya menyebut bahwa bisa jadi orang luar yang hari ini berada di antara kepentingan kepala daerah dan birokrasi.

Dengan berakhirnya RDP tersebut, Zulham mengatakan, permintaan hak interpelasi dibatalkan.

“Ini memang belum mengarah ke interpelasi, karena di rapat pertama (Rabu, 13/5) sudah diakui semua dan akan diproses lebih lanjut,” ucap Zulham.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Budiar Anwar menyampaikan, perkembangan situasi di Kabupaten Malang aman dan kondusif. Dia menyebut, setiap tata naskah sudah sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2023, Perbup Nomor 2 Tahun 2025, dan Permendagri Nomor 32 Tahun 2021.

“Meskipun kami sudah menggunakan itu, dalam perjalanan waktu kadang-kadang memang ada kelalaian. Mana kala ada kesalahan dalam SOP, ya kami introspeksi,” kata Budiar.

Saat ditanya terkait dugaan pemalsuan surat, dia tidak menjawab gamblang. “Pembahasan tidak sampai sana. Ini tentang tata kelola pemerintahan yang baik dan kami harus terus belajar supaya tertib administrasi,” pungkas pejabat eselon II A Pemkab Malang tersebut.(yun/dan).

Editor : Mahmudan
#Pemerintahan Malang #Politik di Malang #Kasus di Malang