KEPANJEN – Jangan mudah terbujuk rayu buaya darat jika tidak ingin bernasib seperti JJ. Gadis 17 tahun asal Kabupaten Malang itu menjalin asmara dengan suami orang, kemudian disetubuhi sepuluh kali lebih setelah sang kekasih menceraikan istrinya. Tidak berani menolak ketika diajak berhubungan badan karena takut video disebar pelaku.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Senin lalu (11/5). Pria buaya darat itu adalah Nur Hude alias Huda, 28. Pemuda asal Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi itu akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim. Dia dinyatakan bersalah karena membujuk pacarnya JJ, 17, untuk bersetubuh dengan senjata video asusila korban.
Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang David Christian Lumban Gaol SH MH mengatakan, perkara tersebut terjadi pada November 2024 sampai September 2025. Saat itu, antara JJ dan terdakwa berpacaran.
“Kondisinya pada 2024 itu terdakwa ini masih punya istri sah, lalu dia mengajak korban berpacaran alasannya karena mau bercerai,” terang dia.
Desember 2024 lalu mereka berpacaran. Tak lama kemudian, Huda menceraikan istrinya. Sebulan berikutnya, tepatnya pada Januari 2025, Huda mengajak kekasihnya bersetubuh. Total, ia menyetubuhi korban sebanyak 10 kali. Setiap kali diajak berhubungan intim, mulanya korban selalu menolak namun luluh setelah dijanjikan akan dinikahi.
Tindak asusila tersebut puncaknya pada Juni 2025 di rumah terdakwa. Diawali dengan mengajak bertemu, tapi ditolak karena waktu itu korban meminta putus.
Hude mengancam akan membunuh salah seorang anggota keluarga JJ. Ketakutan, akhirnya diiyakan korban. “Pada saat berhubungan itu juga, terdakwa merekam aksinya dengan korban, lalu ia mengancam akan menyebarkannya kalau menolak lagi,” sebut David.
Pada sekali waktu, Hude juga membawa sabit untuk menakut-nakuti korban.
“Sekali waktu pada saat sebelum bersetubuh, terdakwa mengancam bakal menyengsarakan hidup korban kalau berselingkuh,” ujar dia. Hal itu yang membuat korban trauma. Akhirnya polisi menangkapnya pada 6 November 2026.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Rakhmat Rusmin Widhyarta SH menyatakan Hude bersalah melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto 473 ayat 4 KUHP baru. Artinya, dakwaan ke satu jaksa tentang membujuk anak untuk melakukan persetubuhan telah terbukti sepenuhnya.
Huda divonis 10 tahun penjara.
“Ditambah denda senilai Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila dalam waktu sebulan tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk melunasi denda tersebut,” ucap Rakhmat. Kalau tidak cukup atau tidak punya harta diganti penjara selama 190 hari. (biy/dan)
Editor : Mahmudan