KEPANJEN - Reklame tak lagi menjadi pilihan favorit untuk promosi atau sosialisasi. Indikasinya terlihat dari setoran pajak reklame jauh dari ideal. Hingga kini, realisasinya baru 18 persen atau Rp 954 juta dari target Rp 5,12 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara mengatakan, banyak kemungkinan seretnya setoran dari pemasangan reklame. Salah satunya kondisi geopolitik yang berimbas terhadap ekonomi masyarakat, termasuk pelaku usaha.
“Kami tidak bisa memaksa mereka untuk promosi melalui reklame. Namun kami tetap berupaya memaksimalkannya,” kata Made ditemui beberapa waktu lalu.
Padahal, lanjutnya, target pajak reklame tersebut sudah disesuaikan dengan potensi di Kabupaten Malang sejak dua tahun yang lalu. Pada akhir 2024 lalu, realisasi pajak reklame mencapai Rp 5,13 miliar. Dari target Rp 4,22 miliar, capaiannya sekitar 126,81 persen. Sedangkan pada 2025 lalu, realisasinya Rp 5,43 miliar atau tercapai 110,31 persen dari target Rp 4,92 miliar.
“Kami selalu memantau ketertiban pelaku usaha dalam membayar pajak. Salah satunya melalui koordinasi mantap dengan DPMPTSP (dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu),” ucap mantan kepala dinas pariwisata dan kebudayaan (disparbud) itu.
Selain itu, pihaknya juga koordinasi dengan satpol PP untuk melepas reklame yang izinnya kadaluarsa.
Pihaknya juga mengingatkan ke WP dan biro-biro reklame untuk semakin tertib membayar pajak. Kemudian, intensifikasi dan ekstensifikasi selalu dilakukan. Intensifikasi dilakukan dengan pemenuhan target penerimaan pajak reklame. Sedangkan ekstensifikasi dilakukan dengan peningkatan jumlah wajib pajak.
“Kalau memang dari reklame tidak bisa tercapai target, kami akan memaksimalkan dari pajak lain seperti PBB, BPHTB, dan lainnya,” imbuh pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.
Dia mengatakan, tarif reklame masih sama. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), tarifnya 25 persen. Tarif tersebut dikecualikan untuk beberapa jenis reklame tertentu. Di antaranya reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan, yang tidak disertai dengan iklan komersial, serta reklame yang diselenggarakan dalam rangka mendukung kegiatan pemerintah daerah. (yun/dan).
Editor : Mahmudan