BANTUR – Proyek rehabilitasi jalur wisata Gondanglegi-Balekambang yang menyedot Rp 339 miliar belum bisa dikebut maksimal. Hal itu karena 222 bidang tanah di sepanjang proyek belum bebas lantaran pemilik lahan menolak harga ganti rugi. Imbasnya, penyelesaian jalan utama menuju pantai selatan Malang kembali molor.
Jalan sepanjang 30,4 kilometer tersebut mulai digarap sejak Oktober 2024 lalu. Pengerjaan menjadi dua tahap. Yakni Lot 16 A (Gondanglegi-Wonokerto) yang ditarget rampung September depan. Sedangkan Lot 16B (Wonokerto-Balekambang) harus tuntas Desember depan. Dengan kata lain, 2027 sudah harus mulus.
Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (B2PJN) Jatim-Bali Javid Hurriyanto mengatakan, progres pengerjaan pelebaran dan perbaikan jalan sudah melebihi separo.
“Lot 16A sudah 64,11 persen, kemudian lot 16B sudah mencapai 72,44 persen,” ujar Javid kemarin (16/5).
Meski begitu, dia menyadari pekerjaan rehabilitasi jalan belum bisa maksimal. Sebab masih ada ratusan bidang tanah yang belum bebas.
Javid menyebut, total ada 222 bidang tanah yang belum bebas. “Dominan di Lot 16A. Detailnya, 215 bidang di Lot 16A dan 7 bidang di Lot 16B,” sebut dia.
Dia mengungkap, lot 16A lebih banyak karena adanya perbedaan cara pembebasan tanah dengan Lot satunya. Di lot A, dia melanjutkan, B2PJN Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen-PU) RI melakukan pembebasan langsung dan mendapat penolakan pemilik-pemilik tanah tersebut. Sementara Lot 16B, yang ditangani Pemkab Malang menggunakan mekanisme penetapan lokasi (penlok) dengan pembayaran ganti rugi atau konsinyasi. Kini, mekanisme pembebasan di Lot 16A menggandeng Pemkab, dengan metode yang sama.
Javid mengatakan, proses pembebasan sedang berlangsung.
“Sedang diproses oleh Pemkab Malang dan mendapat support dari Pemprov Jatim. Untuk dana konsinyasi dari pusat dan pemkab, sementara pemprov memfasilitasi saja dan terkait aset daerah,” katanya.(biy/dan)
Editor : Mahmudan