KEPANJEN, RADAR MALANG – Pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kabupaten Malang belum sepenuhnya rampung. Dari total 390 titik yang direncanakan, masih ada puluhan lokasi yang belum memasuki tahap pembangunan penuh.
Sebagian besar kendala berada pada proses administrasi lahan. Bahkan, tujuh titik di antaranya berada di atas lahan milik Perum Perhutani sehingga memerlukan persetujuan pemanfaatan lebih lanjut.
Komandan Kodim 0818 Kabupaten Malang-Kota Batu Letkol Czi Bayu Nugroho menjelaskan tujuh lokasi tersebut masih dalam tahap verifikasi dan penyelesaian administrasi.
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang, tujuh titik di lahan Perhutani tersebar di sejumlah wilayah.
Yakni Desa Kedungbanteng dan Klepu di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Desa Sumbersuko di Kecamatan Wagir, Desa Karangsari dan Bantur di Kecamatan Bantur, Desa Gunungjati di Kecamatan Jabung, serta Desa Bringin di Kecamatan Wajak.
“Saat ini masih proses administrasi. Beberapa waktu lalu sudah dicek ke lapangan, dikonfirmasi, dan diverifikasi sama Perhutani,” ujar Bayu.
Baca Juga: Gerai Koperasi Desa Merah Putih Mangliawan Bakal Dilengkapi dengan Klinik Desa
Menurut dia, lahan tersebut sebenarnya sudah diserahkan pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, dokumen administrasi pemanfaatannya masih harus dilengkapi agar mendapat persetujuan resmi.
“Kemungkinan besar dapat acc pemanfaatan lahannya, tetapi administrasinya harus lengkap,” imbuhnya.
Sebanyak 127 Gerai Sudah Rampung Dibangun
Meski masih ada titik yang tertunda, pembangunan gerai koperasi merah putih di Kabupaten Malang tetap berjalan.
Saat ini, sebanyak 127 gerai disebut telah selesai dibangun 100 persen.
Beberapa di antaranya berada di Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen; Desa Candirenggo dan Randuagung di Kecamatan Singosari; Desa Sukopuro di Kecamatan Jabung; Desa Karanganyar di Kecamatan Poncokusumo; Desa Ketindan di Kecamatan Lawang; serta Desa Bulupitu di Kecamatan Gondanglegi.
Baca Juga: Pengamat Sebut Tantangan Koperasi Merah Putih di Wilayah Perkotaan Lebih Kompleks
Gerai-gerai tersebut bahkan telah diresmikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto secara serentak di Kabupaten Nganjuk pada Sabtu (16/5) lalu.
Setiap Gerai Wajib Berdiri di Lahan 1.000 Meter Persegi
Untuk pembangunan satu gerai KDMP maupun KKMP, setiap desa dan kelurahan diwajibkan menyediakan lahan sekitar 1.000 meter persegi.
Sekitar 600 meter persegi digunakan untuk bangunan utama, sedangkan 400 meter persegi lainnya dipakai sebagai area parkir.
Seluruh desain bangunan dibuat seragam dengan ukuran panjang 30 meter dan lebar 20 meter.
Baca Juga: DPMD Kabupaten Malang Akui DD Koperasi Desa Merah Putih Belum Turun karena Tunggu Juknis Pusat
Meski bentuk bangunannya sama, pemanfaatan tiap gerai nantinya dapat berbeda sesuai kebutuhan koperasi di masing-masing wilayah.
Fungsinya meliputi gerai sembako, penyediaan obat murah, kantor koperasi, unit simpan pinjam, klinik desa, cold storage atau gudang pendingin, distribusi logistik, hingga unit usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa.
Editor : Aditya Novrian