Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tersangka Perusakan Bendungan Lahor Karangkates Diperiksa 45 Menit

Biyan Mudzaky Hanindito • Jumat, 22 Mei 2026 | 17:15 WIB

 

TIADAKAN TRANSAKSI TUNAI: Akses keluar masuk di jalan Bendungan Lahor kini menggunakan sistem gate dengan kartu uang elektronik. (Biyan Mudzaky Hanindito/Radar Kanjuruhan)
TIADAKAN TRANSAKSI TUNAI: Akses keluar masuk di jalan Bendungan Lahor kini menggunakan sistem gate dengan kartu uang elektronik. (Biyan Mudzaky Hanindito/Radar Kanjuruhan)

 

KEPANJEN-Kasus dugaan perusakan portal pembayaran e-money di Bendungan Lahor, Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung masih bergulir. Kemarin (21/5), Hadi Wiyono alias Pak Dur, 48, menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Total ada 2 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada pria asal Desa Sumberpucung tersebut.

Pak Dur didampingi tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice (NVNJ) Cak Sholeh Malang Raya. Mereka tiba di Mapolres Malang sekitar pukul 10.30. Tanpa ada massa yang mendampingi, Pak Dur hanya bersama 2 orang penasihat hukum langsung naik ke ruang pemeriksaan unit II.

Pemeriksaan tersebut merupakan kali kedua sejak ditetapkan menjadi tersangka pada 27 April lalu. Dia diduga merusak portal pembayaran kartu uang elektronik di Bendungan Lahor sisi Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung pada 30 Maret 2025 lalu. Selain itu, juga dituding telah mengancam petugas di lapangan.

Salah satu penasihat hukum Pak Dur, Boni Wibowo SH menjelaskan, ada 2 pertanyaan yang dilontarkan penyidik. Ia berada di dalam ruang pemeriksaan selama 45 menit.

“Dua pertanyaan itu soal kenapa menyuruh membuka pintu Bendungan Lahor dan apa motifnya membuka,” terang dia.

Menurutnya, dalam pemeriksaan itu kliennya menyampaikan alasan membuka portal Lahor. Yakni untuk penggratisan akses warga yang melintas di atas jalan inspeksi bendungan tersebut. Hal itu karena Perum Jasa Tirta (PJT) I sebagai pengelola bendungan dinilai tidak memiliki dasar hukum atas penarikan biaya terhadap kendaraan yang melintas.

“Kalau yang motifnya dijawab bahwa penggratisan itu bukan untuk kepentingan dia. Tapi semua masyarakat,” imbuhnya.

Boni mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik sempat menunjukkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2010 tentang PJT I. Disebutkan dalam PP tersebut bahwa PJT mendapat tugas mengelola sumber daya air dari Pemerintah Pusat. ‘

Lalu ada hasil rapat dewan direksi PJT I untuk memungut karcis ke kawasan wisata Bendungan Lahor, yakni Rp 3 ribu untuk mobil dan Rp 1.000 untuk sepeda motor. “Dari situ sudah jelas klausulnya bahwa jalan itu tidak bisa ditarik karcis,” kata dia.

Pihaknya merasa bahwa pemeriksaan tidak sesuai pasal 448 KUHP baru yang disangkakan kepada Pak Dur. Baginya, sudah ada penyimpangan penanganan kasus perusakan dan pengancaman tersebut. Tapi hasilnya Pak Dur tidak ditahan. “Bagi kami, Pak Dur tidak memenuhi unsur pasal tersebut,” tandas Boni.(biy/dan)

Editor : Mahmudan
#Perum Jasa Tirta I #malang hari ini #bendungan lahor