Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Satpol PP Kabupaten Malang Tertibkan 42 Reklame Bermasalah, Banyak Tak Berizin dan Rusak

Biyan Mudzaky Hanindito • Senin, 25 Mei 2026 | 18:31 WIB
Personel Satpol PP Kabupaten Malang membongkar reklame bermasalah di Jalan Dr Cipto, Bedali, Lawang, Jumat (22/5) malam. (Satpol PP Kabupaten Malang)
Personel Satpol PP Kabupaten Malang membongkar reklame bermasalah di Jalan Dr Cipto, Bedali, Lawang, Jumat (22/5) malam. (Satpol PP Kabupaten Malang)

KEPANJEN, RADAR MALANG – Satpol PP Kabupaten Malang menertibkan 42 reklame bermasalah sepanjang Januari hingga akhir Mei 2026. Penindakan dilakukan karena sejumlah papan reklame diketahui melanggar aturan perizinan, tidak memperpanjang izin, hingga memiliki konstruksi yang dinilai membahayakan pengguna jalan.

Penertiban terbaru dilakukan Jumat malam (22/5) di Jalan Dr Cipto, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, tepatnya di sekitar pertigaan gerbang tol Lawang dekat RS Lawang Medika. Dalam operasi tersebut, petugas membongkar dua papan reklame yang diduga melanggar aturan.

Dua Reklame di Lawang Dibongkar Satpol PP Kabupaten Malang

Kasatpol PP Kabupaten Malang Indra Gunawan mengatakan, dua reklame yang dibongkar terdiri dari papan reklame berukuran besar tanpa materi iklan dan papan penunjuk arah menuju lokasi wisata.

Baca Juga: Ini Alasan Pemkab Malang Makin Getol Bongkar-Bongkar Reklame Liar

“Ada dua papan yang kami bongkar. Satunya besar tanpa iklan, satu lagi berupa papan penunjuk jalan ke sebuah tempat wisata,” kata Indra.

Menurut dia, kedua reklame tersebut diduga bermasalah dari sisi perizinan pembangunan sehingga dinilai melanggar Perda Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Sebelum pembongkaran dilakukan, Satpol PP mengaku telah melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik reklame. Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada tanggapan maupun pengurusan izin lanjutan.

“Karena tidak juga menjawab surat, akhirnya dibongkar,” ujar mantan Camat Pujon tersebut.

Mayoritas Reklame Ditindak karena Izin Tidak Diperpanjang

Indra menjelaskan, dari total 42 penindakan reklame bermasalah sejak awal tahun, sebanyak 28 di antaranya berujung pembongkaran. Mayoritas reklame dibongkar karena tidak memiliki izin atau masa izinnya telah habis dan tidak diperpanjang.

Baca Juga: Promosi di Reklame Menurun, Pilih Medsos dan Media Massa?

Selain persoalan administrasi, Satpol PP juga menemukan banyak papan reklame dalam kondisi rusak dan tidak terawat. Beberapa konstruksi bahkan tampak berkarat dan rapuh karena lama tidak digunakan.

“Yang kami bongkar kebanyakan karena izinnya tidak diperpanjang. Untuk yang kondisi rusak-rusak ini kami tidak catat,” sebutnya.

Menurut Indra, keberadaan reklame yang tidak terawat berpotensi membahayakan masyarakat, terutama saat cuaca buruk dan angin kencang.

Satpol PP Beri Kesempatan Pemilik Urus Perpanjangan Izin

Sementara itu, 14 penindakan lainnya dilakukan dengan pemasangan banner bertuliskan “reklame dalam pengawasan”. Langkah tersebut diterapkan kepada papan reklame milik perusahaan yang masih aktif beroperasi.

Baca Juga: Reklame Misterius di Malang Dibongkar Tengah Malam

Satpol PP memberikan kesempatan kepada pemilik reklame untuk segera mengurus perpanjangan izin sebelum dilakukan tindakan pembongkaran.

“Begitu pemanggilan mereka langsung mengurus perpanjang izin. Makanya tidak dibongkar,” tandas Indra.

Satpol PP Kabupaten Malang memastikan pengawasan reklame akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban tata ruang dan keselamatan masyarakat di wilayah Kabupaten Malang.

Editor : Aditya Novrian
#pembongkaran reklame Lawang #reklame tanpa izin #penertiban reklame Kabupaten Malang #satpol pp kabupaten malang #Reklame Bermasalah