KEPANJEN – Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Malang tergerus kebijakan subsidi pemerintah pusat. Pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) membuat target penerimaan pajak mengalami pemangkasan sejak 2024 lalu. Di sisi lain, Pemkab Malang makin bergantung pada ledakan pembangunan perumahan untuk menutup potensi kehilangan pendapatan.
MBR adalah pembeli tanah atau bangunan yang diperkirakan memiliki luas 20-25 meter. Di Kabupaten Malang, ada sekitar 25 persen dari wajib pajak BPHTB yang tergolong MBR. Dengan demikian, setoran dari 25 persen wajib pajak (WP) tidak masuk kas negara.
”Pendapatan BPHTB sangat bergantung dengan jumlah perumahan. Semakin banyak perumahan yang ada, semakin tinggi juga pendapatan kami,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara kemarin.
Data bapenda mengungkap, target setoran BPHTB merosot sejak 2024. Saat itu ditarget Rp 244 miliar, kemudian turun menjadi Rp 218,8 miliar pada 2025. Tahun ini diturunkan lagi menjadi Rp 202,57 miliar.
Meskipun targetkan diturunkan, Made menyebut realisasinya meningkat setiap tahun. Berdasar data sistem informasi pengelolaan pajak mandiri (Sipanji), realisasi pada periode Januari-April 2024 mencapai Rp 43,86 miliar atau 17,93 persen. Setahun kemudian, pada periode yang sama, realisasinya mencapai Rp 46,80 miliar atau 21,38 persen. Begitu pula tahun ini yang mencapai Rp 54,63 miliar atau 26,96 persen.
”Per Senin lalu (25/5), BPHTB sudah tercapai sekitar 32 persen. Ada tambahan sekitar Rp 11 miliar sepanjang Mei 2026,” kata dia.
Berkaca pada tahun lalu, dia melanjutkan, capaian BPHTB akan melejit saat mendekati akhir tahun. Yakni karena adanya transaksi jual beli tanah atau rumah. Tahun lalu, BPHTB mencapai target pada pertengahan Desember. Sedangkan hingga akhir tahun, realisasinya sekitar Rp 200 miliar atau 103 persen dari target Rp 193,63 miliar.
Demi mempercepat pencapaian target, Made menyebut, pelayanan kepada masyarakat juga dilakukan dengan lebih cepat. Koordinasi dengan perangkat daerah lain juga dilakukan. Di antaranya dengan dinas perumahan, kawasan permukiman, dan cipta karya (DPKPCK). Jika ada perumahan baru, Made mengatakan, DPKPCK langsung memberi data terbaru sebagai potensi wajib pajak. Misalnya ada 10 pengembang baru dengan sekian ratus unit, maka ada potensi BPHTB dari sekitar 1.000 objek pajak.
”Saat ini, per bulan ada sekitar 1.000 permohonan pembayaran BPHTB. Sehingga dalam satu tahun ada sekitar 12.000 permohonan,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu. Masing-masing pemohon membayar BPHTB dengan nominal beragam. Sesuai nilai dan luas lahannya.
Untuk diketahui, tarif BPHTB sebesar 5 persen dari dasar pengenaan pajak yakni Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Di Kabupaten Malang besarnya NPOPTKP yakni Rp 80 juta untuk perolehan hak pertama WP.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Hal yang menjadi kendala itu kadang-kadang ada masyarakat yang tidak menyampaikan NPOP apa adanya. Makanya ada ruang untuk kami melakukan validasi,” pungkasnya.(yun/dan).
Editor : Mahmudan