Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Fantastis, Ini Penghasilan Pemkab Malang dari Sektor Pajak Parkir

Indah Mei Yunita • Jumat, 29 Mei 2026 | 13:36 WIB

 

Kendaraan yang parkir dikenakan pajak
Kendaraan yang parkir dikenakan pajak

 

KEPANJEN - Realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa parkir meningkat dibanding tahun lalu. Peningkatan sekitar 47,43 persen. Salah satu peningkatan tersebut karena adanya ekstensifikasi dan intensifikasi objek pajak.

Berdasar data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, pada Januari-April 2025, perolehan PBJT jasa parkir berkisar Rp 352 juta. Sepanjang tahun ini ditarget Rp 1,58 miliar, sehingga realisasinya sudah 22,16 persen.

“Periode yang sama tahun ini sudah terealisasi Rp 519,36 juta atau sekitar 32,69 persen,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara beberapa waktu lalu.

Dalam kurun waktu sekitar tiga pekan, perolehan pajak bertambah Rp 121,05 juta. Sehingga total PBJT jasa parkir hingga Senin lalu (25/5) mencapai Rp 640,41 juta atau 40,32 persen. Pendapatan asli daerah (PAD) tersebut diperoleh dari 577 objek pajak yang tersebar di Kabupaten Malang.

Dia menjelaskan, sumber pendapatan tersebut merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menggunakan sistem self assessment dalam pelaporan pajaknya. Artinya, Wajib Pajak (WP) melaporkan nilai pajak dari pendapatan jasa parkirnya maksimal tanggal 15 setiap bulan.

Pemungutan biaya parkir dilaksanakan sendiri oleh WP dengan menggunakan beberapa metode pemungutan.

“Baik menggunakan karcis yang sudah diperforasi atau disahkan, secara elektronis, maupun tidak dipungut parkir atau bebas parkir,” kata mantan kepala dinas pariwisata dan kebudayaan (disparbud) itu.

Sedangkan untuk mengoptimalkan pendapatan PBJT parkir, pihaknya melaksanakan ekstensifikasi maupun intensifikasi. Ekstensifikasi dilaksanakan melalui giat pendataan objek pajak yang baru. Pendataan tersebut sekaligus memberi sosialisasi terkait kewajiban pajak kepada badan hukum maupun perorangan yang menyelenggarakan jasa parkir di luar badan jalan.

“Intensifikasi dilaksanakan melalui sosialisasi pemasangan alat rekam pajak untuk memantau kepatuhan WP dalam pelaporan jumlah pajak yang dibayar,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Alat rekam pajak tersebut yakni sistem monitoring (simoni). Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa pajak bagi objek pajak yang menurut pemantauan dan laporan lain yang menyatakan laporan pajak tidak sesuai. Sehingga ada kekurangan dalam pembayaran pajaknya.(yun/dan).

Editor : Mahmudan
#malang hari ini #pajak parkir #parkir malang