KEPANJEN - Perubahan lokasi Alun-Alun Kepanjen ke Stadion Kanjuruhan menjadi perhatian DPRD Kabupaten Malang. Legislator mengingatkan Pemkab Malang agar tidak mengorbankan fungsi dan fasilitas di Stadion Kanjuruhan. Wakil rakyat berharap ada kajian dan sosialisasi kepada masyarakat sebelum realisasi pembangunan ruang terbuka itu
Seperti diberitakan, lokasi alun-alun yang sebelumnya di belakang Kantor Bupati Malang tersebut dipindah ke kompleks Stadion Kanjuruhan. Saat ini, lahan tersebut masih berupa area persawahan milik masyarakat. Biaya pembangunan diperkirakan akan menghabiskan hingga Rp 150 miliar.
“Kami tidak menghambat pembangunan. Kami mendukung pembangunan, tetapi jangan sampai mengorbankan fungsi Stadion Kanjuruhan yang sudah dibangun dan ditata sedemikian rupa,” ujar Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang Zia'ul Haq kemarin (1/6).
Pihaknya menegaskan tidak menolak pembangunan Alun-Alun Kepanjen, tapi seluruh proses harus dilakukan berdasarkan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun sosial.
"Kami mendukung pembangunan Alun-Alun Kepanjen. Tetapi sebelum diputuskan lokasinya, harus dikaji terlebih dahulu dan disampaikan ke masyarakat. Jangan sampai muncul persoalan baru karena belum ada kajian yang matang," kata Zia.
Sebab, dia melanjutkan, hingga kini belum ada kajian komprehensif yang dipaparkan eksekutif kepada legislatif maupun masyarakat terkait urgensi pemindahan lokasi alun-alun tersebut. Menurutnya, perubahan lokasi alun-alun tidak bisa dilakukan begitu saja karena menyangkut berbagai aspek. Di antaranya aspek tata ruang, regulasi, hingga dampak sosial yang akan ditimbulkan.
Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Pansus Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) DPRD Kabupaten Malang tersebut juga menjelaskan, lokasi Alun-Alun Kepanjen sebenarnya sudah masuk dalam sejumlah dokumen perencanaan daerah.
“Kalau mengacu pada RTRW, RDTR Kepanjen, RPJPD, dan RPJMD, lokasi alun-alun sudah direncanakan di belakang Pendapa Kabupaten Malang, Kepanjen,” ucap anggota badan anggaran (banggar) DPRD Kabupaten Malang itu.
Selain menyoroti aspek perencanaan, dia juga mengingatkan agar pemkab mempertimbangkan fungsi kawasan stadion yang saat ini menjadi ikon olahraga warga Bumi Kanjuruhan.
Dia melanjutkan, lahan dengan luas sekitar 1,5 hektare yang diwacanakan menjadi lokasi alun-alun merupakan bagian dari kawasan penunjang stadion yang selama ini disiapkan mendukung aktivitas olahraga.
Menurutnya, keberadaan alun-alun harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat sebagai ruang publik yang hidup dan mudah diakses. Karena itu, penentuan lokasi tidak boleh hanya didasarkan pada pertimbangan pembangunan fisik saja.
“Alun-alun harus menjadi tempat berkumpul masyarakat, ruang interaksi warga, dan benar-benar dimanfaatkan setiap hari. Jangan sampai hanya ramai saat acara seremonial saja,” pungkasnya.(yun/dan).
Editor : Mahmudan