KEPANJEN – Aksi pembalakan liar mengakibatkan penggundulan hutan. Data Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Malang pada 2025 mencatat ada 4.800 hektare lahan hutan yang perlu dilakukan penghijauan atau reboisasi.
Untuk diketahui, KPH Malang mengelola sekitar 90.360,80 hektare hutan. 44.360 hektare di antaranya berstatus Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDPK). Dengan kata lain, pengelolaan KHDPK tidak di ranah Perhutani, melainkan pihak ketiga. Di antaranya Universitas Brawijaya (UB) yang mengelola sekitar 544 hektare di Karangploso. Demikian juga perguruan tinggi dan instansi lain.
Administratur Perhutani KPH Malang Kelik Djatmiko menjelaskan, dari total 90,3 ribu hektare tersebut sekitar 5,3 persen atau 4.825,49 hektare mengalami kerusakan. Luasan tersebut gabungan dari lahan milik Perhutani maupun KHDPK, juga yang sudah masuk dalam pengelolaan Perhutanan Sosial. Semuanya masuk dalam kategori hutan produksi.
“Kerusakan hutan itu ada beberapa faktor. Selain kesengajaan manusia (pembalakan liar), ada juga karena lahannya pada saat itu tidak produktif. Juga tanaman kayunya tidak bagus, sehingga harus diganti,” kata dia.
Lokasi hutan yang gundul tersebar. Ada yang di Malang Barat seperti di Kecamatan Pujon, Ngantang, dan Kasembon. Juga di Malang Selatan, seperti di Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Gedangan, dan Bantur.
Seperti diberitakan, dari tahun 2023 sampai 2026 ada 24 perkara penebangan kayu yang disidangkan. Dengan sasaran kayu jati, sonokeling, mahoni, dan lain sebagainya. Namun kebanyakan perkara tersebut tergolong sebagai kasus pencurian kayu dalam hutan produksi.
Yang menjadi perhatian bagi Perhutani adalah perusakan hutan yang tujuannya bukan mengambil kayunya. Tetap menggunakan lahan yang pohonnya ditebang untuk keperluan seperti pertanian dan perkebunan.
Kelik menyinggung kasus Puji Santoto, 60. Warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumawe yang ditangkap pada 11 Mei lalu karena mengangkut olahan kayu jati dari petak 70M Sengguruh, RPH Sumberkembang, BKPH Sumbermanjing, yang masuk di wilayah Desa Tambakrejo, Sumawe.
“Dia mengangkut kayu hasil perusakan hutan. Eksekutor penebang pohon dan penyuruhnya ada lagi,” kata dia.
Dalam hal ini, pihaknya menduga ada upaya perusakan hutan produksi yang tidak bertujuan untuk mengambil keuntungan dari kayu yang ditebang. Menurutnya, Puji hanya mengambil sisa-sisa saja. Informasi yang dihimpun tim Perhutani ialah si penyuruh sudah kabur ke luar pulau.
Ketika ditanya ada berapa kasus perusakan hutan sejak 2023, Kelik memperkirakan ada 10 perkara. Semuanya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. “Hanya saja statusnya masih penyelidikan. Kebanyakan karena para pelaku menghilang dari lokasi, sedangkan pelaku tertangkap itu adalah tangkap basah,” ujar dia.
Dia menegaskan, kerusakan hutan tersebut tidak dibiarkan rusak begitu saja. Dia sudah melakukan reboisasi terus menerus. Sejak 2021 lalu, pihaknya telah mereboisasi lahan hutan seluas 653,43 hektare. Dengan menerjunkan 344.889 bibit pohon. Bibit pohon yang ditanam ialah jenis jati, mahoni, sengon, pinus, dan lain-lain.
“4.829 hektare itu seharusnya bisa tertanam dalam empat tahun. Tapi semuanya menyesuaikan anggaran dan ketersediaan bibit. Beberapa kali kami bekerja sama dengan pihak ketiga untuk reboisasi,” tandas Kelik.(biy/dan)
Editor : Mahmudan