Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Setoran Pajak Hotel di Kabupaten Malang Belum Ideal, Besarnya Capai Segini

Indah Mei Yunita • Jumat, 5 Juni 2026 | 14:17 WIB
TERUS DIGENJOT: Kendaraan melintas di depan Hotel Niagara, Lawang kemarin. Investasi hotel turut mendongkrak sektor pajak.
TERUS DIGENJOT: Kendaraan melintas di depan Hotel Niagara, Lawang kemarin. Investasi hotel turut mendongkrak sektor pajak.

KEPANJEN, RADAR MALANG - Realisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan atau yang sebelumnya disebut pajak hotel bakal terus ditingkatkan. Sebab, idealnya, realisasi masing-masing sumber pajak daerah bisa tercapai sekitar 8 persen per bulannya. Dalam lima bulan, seharusnya sudah menembus 40 persen.

“Per Senin pekan lalu, realisasi pajak hotel Rp 3,09 miliar atau tercapai 37,38 persen dari target Rp 8,27 miliar,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara kemarin.

Menurut dia, capaian tersebut mendekati angka ideal. Dalam waktu sekitar tujuh bulan ke depan, pihaknya harus mengumpulkan Rp 5,18 miliar untuk mencapai target yang ditetapkan.

Baca Juga: Hingga Akhir Maret 2026, Realisasi Pajak Hotel di Wilayah Kabupaten Malang Capai Rp 2,03 Miliar

Namun, Made menyebut, tidak hanya pajak hotel, pihaknya akan terus memaksimalkan semua pajak demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apalagi, pajak daerah masih dianggap sebagai penyokong utama PAD Kabupaten Malang. “Kami sudah rutin mengingatkan via WA (WhatsApp) blast (kepada wajib pajak),” terang pejabat eselon II B Pemkab Malang itu.

Selain itu, dia melanjutkan, upaya lain yang dilakukan yakni melalui sinergi dengan perangkat daerah (PD) untuk meningkatkan kunjungan wisatawan. Misalnya dengan menggelar event. Dengan adanya event, diharapkan wisatawan akan menginap di hotel yang berada di wilayah Kabupaten Malang.

Sebagai informasi, terdapat 11 jenis penginapan yang terkena tarif pajak hotel. Yakni hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wismapariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat tinggal pribadi yang difungsikan untuk hotel, dan glamping. Tarifnya sebesar 10 persen. Itu menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Baca Juga: Pemerintah Kota Malang Kejar Target Rp 23 M untuk Pajak Hotel-Resto

“Kami juga memiliki alat pemantau pajak perhotelan. Yaitu Simoni (Sistem Informasi Monitoring) yang dipasang di hotel-hotel. Sistem kerjanya sama dengan Simoni di restoran,” ucap pejabat eselon II B Pemkab Malang itu. Dengan alat tersebut, pajak yang dibayarkan oleh hotel akan masuk ke bapenda secara realtime.

Dia juga menyebut, sejak tahun lalu terdapat tantangan untuk memenuhi target pajak hotel. Sebab, terdapat efisiensianggaran. Misalnya pemerintahan mengurangi kegiatanyang digelar di hotel, sehingga turut berdampak terhadap omzet pengusaha hotel. Meski menuai tantangan tersebut, pihaknya tetap optimistis bisa mencapai target yang sudah ditentukan. (yun/dan)

 

Editor : A. Nugroho
#PBJT #perda #PAD #Bapenda