KEPANJEN – Lokasi Alun-Alun Kepanjen masih simpang siur alias belum jelas. Titiknya juga berubah-ubah. Sempat direncanakan di belakangan kantor bupati malang, kemudian bergeser ke sisi selatan stadion. Namun karena lahan sisi selatan masih milik warga dan membutuhkan membebaskan lahan, lokasi berubah ke sisi barat stadion.
Alasannya, lahan sisi barat merupakan aset Pemkab Malang, sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pembebasan lahan.
Kemarin (4/6), Sekda Kabupaten Malang M. Budiar Anwar mengatakan, hingga kini belum ada kepastian lokasi alun-alun.
“Kami tetap berpatokan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), tapi di sana tidak menyebut posisi spesifiknya di mana. Pokoknya di Kepanjen,” ujar Budiar.
Dalam halaman 307 RPJMD 2025-2029, disebutkan bahwa lokasi pembangunan direncanakan berada di kawasan Kantor Bupati Kabupaten Malang, dengan luas lahan sekitar 11 hektare. Proyek tersebut direncanakan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Biaya pembangunan diperkirakan akan menghabiskan Rp764 miliar.
Alun-alun diharapkan akan menjadi landmark yang mengintegrasikan berbagai fungsi, termasuk ruang terbuka hijau (RTH), area komersial, zona bermain anak, dan fasilitas edukasi interaktif.
Budiar mengatakan, pihaknya belum mendapat laporan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang terkait peninjauan titik lokasi proyek.
“Kajiannya ada di sana (DPKPCK). Terkait ruang hijau, kuning, dan tata ruang semuanya di cipta karya. Coba dikonfirmasi ke sana,” ucap dia.
Dia mengatakan, pihaknya juga belum memastikan kapan pembangunan Alun-Alun Kepanjen dimulai.
“Karena ini terkait kebijakan publik, harus sejalan dengan Forkopimda dan DPRD terkait itu,” kata pejabat eselon II A Pemkab Malang itu.
Wartawan koran ini juga berupaya mengonfirmasi pernyataan tersebut ke Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Farid Habibah. Namun sampai pukul 15.57 kemarin, yang bersangkutan belum memberikan jawaban. (biy/dan)
Editor : Mahmudan