Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tahun Depan, Warga Kabupaten Malang Mempunyai 310 Kades Baru

Indah Mei Yunita • Kamis, 11 Juni 2026 | 17:38 WIB

 

REKAP SUARA: Penghitungan hasil coblosan Pilkades di salah satu desa di Kabupaten Malang
REKAP SUARA: Penghitungan hasil coblosan Pilkades di salah satu desa di Kabupaten Malang

 

KEPANJEN - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk 310 desa gelombang ketiga bakal digelar tahun depan. Sebagai persiapan, Pemkab Malang mulai melaksanakan pra-sosialisasi yang dilaksanakan di Pendapa Panji, Kepanjen, Selasa lalu (9/6). Perwakilan Kades dari 33 kecamatan turut hadir dalam sosialisasi tersebut.

“Ini masih tahap pra-sosialisasi. Nanti kalau sudah mendekati waktu pelaksanaan yang sebenarnya, seluruh kepala desa pasti akan kami undang,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang Nurcahyo beberapa waktu lalu.

Dia menyebut, tahapan pilkades akan dimulai Juni tahun depan. Tepatnya bakal ditetapkan oleh kepala daerah. Pra-sosialisasi sebagai langkah awal untuk menjaring aspirasi sekaligus memberi gambaran awal mengenai skema regulasi yang akan diterapkan.

Sosialisasi tersebut sudah dilakukan oleh Pemprov Jatim secara daring melalui aplikasi zoom. Namun atas permintaan Kades, DPMD memfasilitasi pertemuan tatap muka tersebut.

Sebagai informasi, pada 2024 lalu, masa jabatan Kades diperpanjang dua tahun, dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Selain masa jabatan, jumlah pencalonan juga berubah. Pada peraturan sebelumnya, Kades memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri sebanyak tiga kali. Namun pada peraturan terkini, Kades hanya bisa mencalonkan diri sebanyak dua kali.

“Ada Kades yang menyampaikan sudah menjabat selama 10 tahun. Itu hitungannya sudah masuk dua periode, lalu ditambah lagi satu periode yang enam tahun ditambah dua tahun, sehingga sudah masuk akumulasi tiga periode,” kata pejabat eselon II B Pemkab Malang itu. 

Selain terkait masa jabatan, dia melanjutkan, poin lain yang disampaikan yakni mekanisme penanganan calon tunggal atau bumbung kosong. Mantan penjabat (Pj) Sekda itu menjelaskan, terdapat aturan tersendiri untuk bumbung kosong dan tetap dilaksanakan. Namun harus melalui prosedur perpanjangan pendaftaran hingga batas terakhir.

Jika hanya ada satu calon, pendaftaran diperpanjang. Jika setelah perpanjangan masih tetap ada calon tunggal, dibuka kembali kesempatan satu kali lagi.

“Kalau masih tetap belum ada tambahan, dibahas bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan panitia pilkades,” kata dia.

Untuk diketahui, Pilkades di Kabupaten Malang terbagi menjadi tiga gelombang. Gelombang pertama pada 2021 lalu untuk pemilihan 12 Kades. Kemudian, gelombang kedua dilaksanakan pada 2023 untuk pemilihan 56 Kades. Sedangkan gelombang ketiga seharusnya dilaksanakan pada 2025 lalu untuk pemilihan 310 Kades, namun realisasinya ditunda sampai tahun depan.(yun/dan)

Editor : Mahmudan
#pilkades #kades #pilkades di kabupaten malang