Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Update MBG: Inilah Daftar Makanan yang Dilarang di Kabupaten Malang

Indah Mei Yunita • Rabu, 17 Juni 2026 | 17:27 WIB
Siswa jenjang SMP menikmati menu MBG
Siswa jenjang SMP menikmati menu MBG

 

KEPANJEN – Pemkab Malang urung mengajukan tambahan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah kecamatan di Malang selatan. Pembatalan pengajuan itu karena di Kabupaten Malang tak ada lagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Dari kuota 275 SPPG, hingga Juni lalu sudah berdiri 253 SPPG. Namun ada beberapa daerah yang sempat diidentifikasi sebagai kawasan 3T tidak terdapat SPPG, sehingga pemerintah berencana mengusulkan tambahan.

Sekretaris I Satuan Petugas (Satgas) MBG Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi mengatakan, wilayah yang diajukan penambahan SPPG mayoritas di Malang selatan. Yakni Sumbermanjing Wetan, Tirtoyudo, Donomulyo, Bantur, dan Ampelgading. Sebab, kuota SPPG di wilayah tersebut masih belum menyeluruh.

”Namun berdasar data dari DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), di Kabupaten Malang tidak ada wilayah 3T,” ujar Mahila ditemui beberapa waktu lalu.

Dia menyebut, 378 desa di Kabupaten Malang sudah termasuk desa mandiri. Rata-rata sudah mampu memenuhi kebutuhan masyarakatnya secara baik. Juga memiliki pemerintahan yang efektif, infrastruktur memadai, serta kondisi sosial dan ekonomi yang maju. Sehingga tidak lagi bergantung pada bantuan dari luar untuk menjalankan pembangunan.

Karena itu, pihaknya bakal memaksimalkan kuota yang sudah tersedia. Termasuk pengawasan pelaksanaan MBG.

”Kami selalu memantau makanan yang disajikan SPPG. Setiap hari, mereka akan mengirimkan foto menu yang disajikan dan dikirimkan melalui grup WhatsApp,” kata Mahila.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran, pihaknya bakal melakukan sidak sekaligus uji laboratorium terhadap sampel makanan. Tujuannya untuk memastikan keamanan konsumsi. Serta mengevaluasi penerapan SOP di lapangan guna menghentikan dugaan pelanggaran. Pihaknya juga mengevaluasi kinerja pimpinan atau kepala SPPG dan menata ulang regulasi jam kerja agar sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Selain itu, dia mengatakan, BGN RI juga melarang penyajian menu olahan mi, pasta, bihun, dan makanan yang mudah basi lainnya. Misalnya nasi kuning dan nasi uduk.

“Layanan pengaduan juga ada di kami. Masyarakat bisa menyampaikan jika masih ada yang menerima menu tersebut,” pungkas perempuan yang merangkap kepala dinas ketahanan pangan (DKP) itu.(yun/dan).

Editor : Mahmudan
#MBG Malang #Larangan MBG #Kasus MBG Malang